Artikel, Berita

Produk Kamu Termasuk List Ini? Yuk Daftar Halal Segera

Indonesia serius memposisikan diri sebagai pusat halal dunia dan pelopor dalam globalikasi sertifikasi halal. Secara yuridis, Negara sesungguhnya telah mengatur persoalan label halal melalui peraturan perundang-undangan, aturan khusus yang mengatur masalah kehalaan produk pangan dalam kemasan adalah undang-undang no 23 tahun 1992 tentang kesehatan, Undang-undang No.7 Tahun 1996 tentang pangan dan undang-undang No.8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Kemudian diikuti dengan peraturan- peraturan di bawahnya yakni peraturan pemerintah No.69 tahun 1999 tentang label dan iklan pangan keputusan menteri agama no 518 tahun 2001 tentang pedoman dan tata cara pemeriksaan danpenetapan pangan halal.

Dari pengertian label di atas dapat diketahui bahwa di dalam label itu termuat informasi. Hal ini sangat berguna bagi konsumen, karena dari informasi pada label, konsumen secara tepat dapat menentukan pilihan sebelum membeli dan atau mengkonsumsi pangan. Informasi pada label tidak hanya bermanfaat bagi konsumen, karena label juga memberikan dampak signifikan untuk meningkatkan efisiensi dari konsumen dalam memilih produk serta meningkatkan kesetiaannya terhadap produk tertentu, sehingga akan memberikan keuntungan juga bagi pelaku usaha seperti UMKM. 

Daftar produk halal, selain makanan, berikut produk apa saja yang bias didaftarkan sertifikasi halal LPPOM MUI :

  1. Kelompok Daging olahan seperti : Daging segar, Frozen Food, Kornet, Nughet, Bakso dll
  2. Kelompok Ikan olahan : Ikan kaleng,Ikan segar, Sosis Ikan dll
  3. Kelompok susu olahan : Susu Segar, Yogurt, keju, susu UHT dll
  4. Kelompok makanan bayi : Biskuit bayi, susu formula dll
  5. Kelompok telur olahan : Telur segar, telur asin dll
  6. Kelompok tumbuhan olahan : sayur segar, buah segar, buah kering, rujak, sereal dl
  7. Kelompok tepung, pati olahan : Tepung terigu, tepung gandum, tepung sagu, kulit pangsit dll
  8. Kelompok nasi dan lauk pauk : Nasi instan, bubur instan dll
  9. Kelompok mi pasta olahan : Mie, Bihun, Pasta dll
  10. Kelompok roti dan kue : Kue basah, Roti tawar, cake, kue kering, dessert dll
  11. Kelompok bahan roti/kue : lemak roti, tepung panir, bahan pengembang dll
  12. Kelompok makanan ringan : snack tradisional, snack sereal, biscuit dll
  13. Kelompok Coklat, konfeksioneri : Cokelat olahan, cokelat industrial, permen dll
  14. Kelompok es, es krim : es batu, es krim, cone, es parut dll
  15. Kelompok selai dan jelly : selai, pudding dll
  16. Kelompok minuman dan bahan minuman : Minuman kesejata, minumanmadu, minuman serbuk, minuman kopi, jus dll
  17. Kelompok pembentuk gel : Tepung agar, konyaku dll
  18. Kelompok  minyak,lemah : Minyak sawit, olahan lemak hewani, lemak roti dll
  19. Kelompok ekstrak : ekstrak nabati dan ekstrak hewani
  20. Kelompok rempah, bumnu dan kondimen : tempung bubu pisang goreng tempura, bumbu instan, saus, sambal kecap dll
  21. Kelompok flavor, seasoning dan gragrance :  Flavor, fragrance, intermediate fragrance dll
  22. Kelompok pemanis : gula, fruktosa, madu, stevia dll
  23. Kelompok bahan tambahan : pewarna, emulsifier, anti foam dll
  24. Kelompok protein dan asam amino : protein, asam amino, glukosamin dll
  25. Kelompok vitamin, mineral dan zat gizi : vitamin A,B C, Mineral, zat gizi dll
  26. Kelompok enzim :
  27. Kelompok jamu : jamu seduh, jamu godogan, jamu kapsul, obat herbal dll
  28. Kelompok suplemen : suplemen dan bahan suplemen
  29. Kelompok obat-obatan : obat dalam, obat luar, obat suntik, vaksin dan obat infus dll
  30. Kelompok kosmetik : perawatan tubuh, perawatan rambut, perawatan muka, parfum, dll
  31. Kelompok restoran
  32. Kelompok rumah potong hewan : rumah potong hewan dan rumah potong ayam
  33. Kelompok lain-lain : kuas, resin, tinta, tisu, cangkang kapsul, pembersih (hand snanitizer, disenfekten dll), pakaian, makanan hewan, makanan diet, elektronik, gas, alat medis, kertas dll
  34. Kelompok catering
  35. Kelompok dapur

 

Jadi jika produk kalian ada di antara list diatas, tapi  masih bingung Bagaimana Cara izin ke Halal LPOM MUI , Untuk Mendaftarkan Produk?

Jangan khawatir kami siap mengurusnya, Anda tidak perlu ribet dan susah payah mengurus izin Halal MUI, serahkan kepada Naeema Permit yang sudah berpengalaman, jangan ragu hubungi kami terkait pengurusan izin Halal MUI untuk wilayah Jakarta, Tangerang, Tangsel, Depok, Bogor dan Bekasi. Kami akan segera membantu Anda. Konsultasikan Produk anda Sekarang secara gratis:

Call Us/ WhatsApp: +62 858 8161 9077 atau +62 856 1968 508

Email Us: info@naeema-permit.com

Selain izin edar Halal MUI kami juga menerima jasa pengurus ijin BPOM,  PIRT, SNI, KEMENKES dan KEMENTAN

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *