Indonesia serius memposisikan diri sebagai pusat halal dunia dan pelopor dalam globalikasi sertifikasi halal. Secara yuridis, Negara sesungguhnya telah mengatur persoalan label halal melalui peraturan perundang-undangan, aturan khusus yang mengatur masalah kehalaan produk pangan dalam kemasan adalah undang-undang no 23 tahun 1992 tentang kesehatan, Undang-undang No.7 Tahun 1996 tentang pangan dan undang-undang No.8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Kemudian diikuti dengan peraturan- peraturan di bawahnya yakni peraturan pemerintah No.69 tahun 1999 tentang label dan iklan pangan keputusan menteri agama no 518 tahun 2001 tentang pedoman dan tata cara pemeriksaan danpenetapan pangan halal.
Dari pengertian label di atas dapat diketahui bahwa di dalam label itu termuat informasi. Hal ini sangat berguna bagi konsumen, karena dari informasi pada label, konsumen secara tepat dapat menentukan pilihan sebelum membeli dan atau mengkonsumsi pangan. Informasi pada label tidak hanya bermanfaat bagi konsumen, karena label juga memberikan dampak signifikan untuk meningkatkan efisiensi dari konsumen dalam memilih produk serta meningkatkan kesetiaannya terhadap produk tertentu, sehingga akan memberikan keuntungan juga bagi pelaku usaha seperti UMKM.
Daftar produk halal, selain makanan, berikut produk apa saja yang bias didaftarkan sertifikasi halal LPPOM MUI :
- Kelompok Daging olahan seperti : Daging segar, Frozen Food, Kornet, Nughet, Bakso dll
- Kelompok Ikan olahan : Ikan kaleng,Ikan segar, Sosis Ikan dll
- Kelompok susu olahan : Susu Segar, Yogurt, keju, susu UHT dll
- Kelompok makanan bayi : Biskuit bayi, susu formula dll
- Kelompok telur olahan : Telur segar, telur asin dll
- Kelompok tumbuhan olahan : sayur segar, buah segar, buah kering, rujak, sereal dl
- Kelompok tepung, pati olahan : Tepung terigu, tepung gandum, tepung sagu, kulit pangsit dll
- Kelompok nasi dan lauk pauk : Nasi instan, bubur instan dll
- Kelompok mi pasta olahan : Mie, Bihun, Pasta dll
- Kelompok roti dan kue : Kue basah, Roti tawar, cake, kue kering, dessert dll
- Kelompok bahan roti/kue : lemak roti, tepung panir, bahan pengembang dll
- Kelompok makanan ringan : snack tradisional, snack sereal, biscuit dll
- Kelompok Coklat, konfeksioneri : Cokelat olahan, cokelat industrial, permen dll
- Kelompok es, es krim : es batu, es krim, cone, es parut dll
- Kelompok selai dan jelly : selai, pudding dll
- Kelompok minuman dan bahan minuman : Minuman kesejata, minumanmadu, minuman serbuk, minuman kopi, jus dll
- Kelompok pembentuk gel : Tepung agar, konyaku dll
- Kelompok minyak,lemah : Minyak sawit, olahan lemak hewani, lemak roti dll
- Kelompok ekstrak : ekstrak nabati dan ekstrak hewani
- Kelompok rempah, bumnu dan kondimen : tempung bubu pisang goreng tempura, bumbu instan, saus, sambal kecap dll
- Kelompok flavor, seasoning dan gragrance : Flavor, fragrance, intermediate fragrance dll
- Kelompok pemanis : gula, fruktosa, madu, stevia dll
- Kelompok bahan tambahan : pewarna, emulsifier, anti foam dll
- Kelompok protein dan asam amino : protein, asam amino, glukosamin dll
- Kelompok vitamin, mineral dan zat gizi : vitamin A,B C, Mineral, zat gizi dll
- Kelompok enzim :
- Kelompok jamu : jamu seduh, jamu godogan, jamu kapsul, obat herbal dll
- Kelompok suplemen : suplemen dan bahan suplemen
- Kelompok obat-obatan : obat dalam, obat luar, obat suntik, vaksin dan obat infus dll
- Kelompok kosmetik : perawatan tubuh, perawatan rambut, perawatan muka, parfum, dll
- Kelompok restoran
- Kelompok rumah potong hewan : rumah potong hewan dan rumah potong ayam
- Kelompok lain-lain : kuas, resin, tinta, tisu, cangkang kapsul, pembersih (hand snanitizer, disenfekten dll), pakaian, makanan hewan, makanan diet, elektronik, gas, alat medis, kertas dll
- Kelompok catering
- Kelompok dapur
Jadi jika produk kalian ada di antara list diatas, tapi masih bingung Bagaimana Cara izin ke Halal LPOM MUI , Untuk Mendaftarkan Produk?
Jangan khawatir kami siap mengurusnya, Anda tidak perlu ribet dan susah payah mengurus izin Halal MUI, serahkan kepada Naeema Permit yang sudah berpengalaman, jangan ragu hubungi kami terkait pengurusan izin Halal MUI untuk wilayah Jakarta, Tangerang, Tangsel, Depok, Bogor dan Bekasi. Kami akan segera membantu Anda. Konsultasikan Produk anda Sekarang secara gratis:
Call Us/ WhatsApp: +62 858 8161 9077 atau +62 856 1968 508
Email Us: info@naeema-permit.com
Selain izin edar Halal MUI kami juga menerima jasa pengurus ijin BPOM, PIRT, SNI, KEMENKES dan KEMENTAN