Jasa Pengurusan Izin PIRT
Urus izin untuk produk industri rumah tangga dengan mudah dan cepat.
Izin yag dibutuhkan oleh pengusaha UKM untuk dapat menjual produknya secara legal. Namun tidak semua produk pangan dapat disertifikasi dengan PIRT, diantaranya yang tidak termasuk kedalam produk susu dan semua olahannya, air minum dalam kemasan, makanan bayi, dan lain sebagainya.
Keunggulan Memilih Layanan Kami
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Untuk mengajukan izin PIRT, Anda hanya perlu menyiapkan dokumen penting seperti NIB, KTP pelaku usaha dan informasi produk yang jelas, seperti komposisi dan label produk. Setelah dokumen lengkap, Anda bisa langsung mengunjungi website Naeema Permit, dan tim kami siap membantu Anda menjalani prosesnya dengan lancar.
Waktu pengurusan izin PIRT bergantung pada kelengkapan dokumen yang diajukan serta jenis produk yang diminta. Jika semua persyaratan sudah lengkap, pengajuan biasanya berjalan lebih cepat. Kami akan terus memberikan informasi terbaru mengenai status permohonan Anda agar Anda tetap terinformasi.