Artikel

Jasa Pengurusan izin Halal MUI Cepat dan Efisien

Jika anda punya Produk obat, kosmetik, makanan atau produk lainya yang akan dipasarkan harus melewati serangkaian verifikasi dokumen sebelum dinyatakan layak dan mendapatkan izin edar. Halal MUI sudah menyiapkan serangkaian persyaratan yang wajib dipenuhi produsen dan importir untuk memastikan produk yang akan dipasarkan berkualitas, aman, dan Halal sesuai syariah islam. 

Bagi para UKM yang belum mendaftarkan Produknya ke Halal MUI dan belum tahu cara izin ke LPPOM MUI sebaiknya segera langsung didaftarkan. Jangan sampai produk yang sudah beredar di pasaran tiba-tiba disita polisi karena pemerintah memberi waktu pengurusan kewajiban sertifikasi halal tersebut hingga empat tahun mendatang, yaitu sampai 17 Oktober 2024

Naeema Permit merupakan jasa pengurus izin edar Halal MUI terpercaya dan juga partner bisnis anda dalam mengurus izin usaha, salah satunya adalah Jasa pengurusan Izin Halal MUI, Jadi anda tidak perlu repot dan bingung mengurus izin edar Halal MUI, anda hanya perlu hubungi kami untuk pengurusan izin Halal LPPOM MUI, agar lebih mudah dan efesien juga cepat.

Buat Anda yang masih bingung Bagaimana Cara izin ke Halal LPOM MUI , Untuk Mendaftarkan Produk?

Jangan khawatir kami siap mengurusnya, Anda tidak perlu ribet dan susah payah mengurus izin Halal MUI, serahkan kepada Naeema Permit yang sudah berpengalaman, jangan ragu hubungi kami terkait pengurusan izin Halal MUI untuk wilayah Jakarta, Tangerang, Tangsel, Depok, Bogor dan Bekasi. Kami akan segera membantu Anda. Konsultasikan Produk anda Sekarang secara gratis:

Call Us/ WhatsApp: +62 858 8161 9077 atau +62 856 1968 508

Email Us: info@naeema-permit.com

Selain izin edar Halal MUI kami juga menerima jasa pengurus ijin BPOM,  PIRT, SNI, KEMENKES dan KEMENTAN

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *