Badan Standardisasi Nasional (BSN) telah mengeluarkan ketentuan masker kain yang ber- SNI berdasarkan PBSN nomor 14 tahun 2020, lampiran IX :
Skema ini digunakan sebagai acuan lembaga sertifikasi produk (LSPro) untuk melaksanakan sertifikasi SNI produk masker dari kain berdasarkan standar SNI 8914:2020 Tekstil – Masker kain.
Kepala Biro Humas, Kerja Sama, dan Layanan Informasi BSN, Zul Amri, mengatakan, hal ini tidak wajib. “SNI masker dari kain bersifat sukarela atau tidak wajib. Artinya, produsen dapat menerapkan atau tidak menerapkan SNI tersebut. Jadi tidak ada konsekuensi apa-apa terhadap produsen masker dari kain dikaitkan dengan SNI tersebut,” ujar Zul
Masker kain yang tidak wajib SNI berlaku untuk terbuat dari kain tenun atau kain rajut, terdiri dari minimal dua lapis kain dan dapat dicuci beberapa kali dan tidak berlaku untuk masker dari kain nonwoven (nirtenun) dan masker bayi.
Masker kain memiliki masa berlaku sertifikat selama 4 (empat) tahun sejak diterbitkan oleh LSPro.
Acuan sertifikasi masker kain sebagai berikut :
- SNI Produk masker dari kain
- SNI dan standar acuan normatif dalam dokumen SNI masker dari kain
Beberapa tahapan kritis dalam sertifikasi SNI masker kain :
1. Pemilihan bahan baku
Dilakukan dengan metode tertentu yang dikendalikan dan memperhatikan SOP produksi
2. Pembuatan masker kain
Dilakukan dengan memperhatikan SOP produksi terkait, kesesuaian proses, kondisi lingkungan kerja, material, peralatan kerja, dan alat pemantauan
3. Penyelesaian
Dilakukan Quality Assurance untuk memastikan produk sesuai spesifikasi dan bebas materi berbahaya
4. Pengemasan
Dikemas per buah dengan dilipat atau dibungkus kemasan yang aman dan tidak terpapat kontaminan
5. Penandaan
Merk, negara pembuat, jenis serat tiap lapisan, label “cuci sebelum dipakai” petunjuk pencucian, tipe masker kain, tahan air/anti bakteri apabila melalui proses penyempumaan sesuai tahan air/anti bakteri
Jangan khawatir kami siap mengurusnya, Anda tidak perlu ribet dan susah payah
mengurus izin SNI, serahkan kepada Naeema Permit yang sudah berpengalaman, jangan
ragu hubungi kami terkait pengurusan izin SNI untuk wilayah Jakarta, Tangerang, Tangsel,
Depok, Bogor dan Bekasi. Kami akan segera membantu Anda. Konsultasikan Produk anda
Sekarang secara gratis:
Call Us/ WhatsApp: +62 858 8161 9077 atau +62 856 1968 508
Email Us: info@naeema-permit.com
Selain izin edar Halal MUI kami juga menerima jasa pengurus ijin BPOM, PIRT, SNI, KEMENKES dan KEMENTAN