LAYANAN

Perizinan KEMENTAN (PSAT)

Penuhi standar nasional Indonesia untuk meningkatkan kepercayaan konsumen.

Produk Segar Asal Tumbuhan (PSAT) yang akan diedarkan di wilayah negara Republik Indonesia harus didaftarkan baik produk segar yang berasal dari dalam negeri maupun yang berasal dari pemasukan (impor) agar terjamin keamananya dari paparan bahan berbahaya yang dapat mempengaruhi kesehatan.

Sesuai Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 53/Permentan/ Kr.040/12/2018 Tentang Keamanan Dan Mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan, bahwa pendaftaran pangan segar asal tumbuhan (PSAT) sesuai grace period yang diberikan, maka per tanggal 8 Januari 2020 PSAT didaftarkan di Kementerian Pertanian.

Silahkan Hubungi Kami Untuk Informasi Perizinan KEMENTAN