Artikel

Penjual Makanan Online Harus Memiliki Izin Edar

Masa sekarang yang semua serba online bahkan di masa pandemi banyak penjual makanan bermunculan mulai dari media social dan marketplace. Akibat kondisi pandemi banyak orang yang beralih menjualkan makanan berbasis daring akibat pemutusan hubungan kerja (PHK) maupun dirumahkan.

Dalam hal ini BPOM mendukung upaya masyarakat termasuk usaha mikro kecil/UMKM melakukan penjualan pangan secara daring maupun penjualan biasa yang dilakukan secara langsung dengan tetap menjamin keamaan, mutu dan gizi.

Bagi para UKM/Produsen yang belum mendaftarkan Produknya belum tahu cara izin ke BPOM, sebaiknya segera langsung didaftarkan. Karena jika terindikasi berbahaya maka bisa langsung diperbaharui. Jangan sampai produk yang sudah beredar di pasaran tiba-tiba disita polisi dan tidak layak edar.

Naeema Permit merupakan jasa pengurus izin edar BPOM, PIRT dan Halal terpercaya dan juga partner bisnis anda dalam mengurus izin usaha, salah satunya adalah Jasa pengurusan Izin BPOM, Jadi anda tidak perlu repot dan bingung mengurus izin BPOM, PIRT dan Halal, karena kami dapat menangainnya dengan berbagai macam proses secara aman dan terpercaya.

DAPATKAN HARGA MENARIK dari kami. Anda hanya perlu hubungi kami untuk pengurusan izin BPOM, PIRT dan Halal dengan harga murah dan transparan, untuk produk anda agar berjalan lebih mudah dan efesien.

Buat Anda yang masih bingung Bagaimana Cara izin ke BPOM, PIRT dan Halal, Untuk Mendaftarkan Produk?

Jangan khawatir kami siap mengurusnya, Anda tidak perlu ribet dan susah payah mengurus izin BPOM, PIRT dan Halal, serahkan kepada Naeema Permit yang sudah berpengalaman, jangan ragu hubungi kami terkait pengurusan izin BPOM, Halal dan PIRT untuk wilayah Jakarta, Tangerang, Tangsel, Depok, Bogor dan Bekasi. Kami akan segera membantu Anda. Konsultasikan Produk anda Sekarang secara gratis:

Call Us/ WhatsApp: +62 858 8161 9077 atau +62 856 1968 508

Email Us: [email protected]

Selain izin edar BPOM kami juga menerima jasa pengurus ijin  Halal, PIRT, SNI, KEMENKES dan KEMENTAN

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *