Maraknya makanan online atau marketplace, membuat masyarakan menjadi konsuen cerdas dengan melakukan cek produk secara mandiri. Untuk memastikan produk tersebut tidak berbahaya. Karena semua produk yang sudah mendapatkan izin edar dan lolos pengawasan sudah terdaftar di BPOM.
Bagi para UKM/Produsen yang belum mendaftarkan Produknya belum tahu cara izin ke BPOM, sebaiknya segera langsung didaftarkan. Karena jika terindikasi berbahaya maka bisa langsung diperbaharui. Jangan sampai produk yang sudah beredar di pasaran tiba-tiba disita polisi dan tidak layak edar.
Naeema Permit merupakan jasa pengurus izin edar BPOM, PIRT dan Halal terpercaya dan juga partner bisnis anda dalam mengurus izin usaha, salah satunya adalah Jasa pengurusan Izin BPOM, Jadi anda tidak perlu repot dan bingung mengurus izin BPOM, PIRT dan Halal, karena kami dapat menangainnya dengan berbagai macam proses secara aman dan terpercaya.
Yuk cari tahu produk pangan Anda apakah perlu didaftarkan di Badan POM atau klik link berikut.
Buat Anda yang masih bingung Bagaimana Cara izin ke BPOM, PIRT dan Halal, Untuk Mendaftarkan Produk?
Jangan khawatir kami siap mengurusnya, Anda tidak perlu ribet dan susah payah mengurus izin BPOM, PIRT dan Halal, serahkan kepada Naeema Permit yang sudah berpengalaman, jangan ragu hubungi kami terkait pengurusan izin BPOM, Halal dan PIRT untuk wilayah Jakarta, Tangerang, Tangsel, Depok, Bogor dan Bekasi. Kami akan segera membantu Anda. Konsultasikan Produk anda Sekarang secara gratis:
Call Us/ WhatsApp: +62 858 8161 9077 atau +62 856 1968 508
Email Us: info@naeema-permit.com
Selain izin edar BPOM kami juga menerima jasa pengurus ijin Halal, PIRT, SNI, KEMENKES dan KEMENTAN