Melihat adanya kebutuhan masyarakat produk makanan segar di masa pendemi Covid-19. Berdasrkan peraturan pemerintah Pangan Segar Asal Ikan (PSAI) yang di edarkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diproduksi dalam negri atau impor untuk diperdagangkan dalam kemasan berlabel wajib memiliki sertifikat kelayakan pengolahan, sertifikat penerapan program manajemen mutu terpadu dan sertifikasi kesehatan produk pengolahan ikan.
Sertifikat Kelayakan Pengolahan diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan danperikanan dengan melibatkan pemerintah daerah.
Sesuai Peraturan UU No18 Tahun 2012 tentang pangan dan PP No.86 Tahun 2019 tentang keamanan pangan, salah satunya pangan segar asal ikan harus memiliki sertifikat kelayakan pengolahan (SKP), Sertifikat penerapan program manajemen mutu, sertifikat kesehatan produk pengolahan ikan. Diantaranya : Ikan segar, Udar segar, Filet ikan beku, Surime beku, Cumi-Cumi Kering, Caviar dll atau pangan yang belum mengalami pengolahan yang dapat dikonsumi langsung serta tanpa penambahan Bahan Tambahan Pagan dapat didaftarkan di Kementrian Perikanan.
Namun jika olahan ikan mengunakan metode tertentu dengan atau tanpa bahan tambahan maka dapat didaftarkan izin edar PIRT atau BPOM.
Naeema Permit merupakan jasa pengurus izin edar BPOM dan PIRT terpercaya dan juga partner bisnis anda dalam mengurus izin usaha, salah satunya adalah Jasa pengurusan Izin BPOM dan PIRT, Jadi anda tidak perlu repot dan bingung mengurus izin BPOM dan PIRT, anda hanya perlu hubungi kami untuk pengurusan izin BPOM dan PIRT, agar lebih mudah dan efesien juga cepat.
Buat Anda yang masih bingung Bagaimana Cara izin ke BPOM dan PIRT, Untuk Mendaftarkan Produk?
Jangan khawatir kami siap mengurusnya, Anda tidak perlu ribet dan susah payah mengurus izin BPOM dan PIRT, serahkan kepada Naeema Permit yang sudah berpengalaman, jangan ragu hubungi kami terkait pengurusan izin BPOM dan PIRT untuk wilayah Jakarta, Tangerang, Tangsel, Depok, Bogor dan Bekasi. Kami akan segera membantu Anda. Konsultasikan Produk anda Sekarang secara gratis:
Call Us/ WhatsApp: +62 858 8161 9077 atau +62 856 1968 508
Email Us: info@naeema-permit.com
Selain izin edar BPOM kami juga menerima jasa pengurus ijin Halal, PIRT, SNI, KEMENKES dan KEMENTAN