Jika anda punya produk makanan berskala rumahan, umumnya PIRT dan makanan yang akan dipasarkan harus melewati serangkaian uji lab dan verifikasi dokumen sebelum dinyatakan layak dan mendapatkan izin edar. PIRT sudah menyiapkan serangkaian persyaratan yang wajib dipenuhi produsen untuk memastikan produk yang akan dipasarkan berkualitas, aman, layak dikonsumsi dan memenuhi standar keamanan makanan.
Bagi para UKM/Produsen yang belum mendaftarkan Produknya belum tahu cara izin ke PIRT, sebaiknya segera langsung didaftarkan. Karena jika terindikasi berbahaya maka bisa langsung diperbaharui. Jangan sampai produk yang sudah beredar di pasaran tiba-tiba disita polisi.
Naeema Permit merupakan jasa pengurus izin edar PIRT terpercaya dan juga partner bisnis anda dalam mengurus izin usaha, salah satunya adalah Jasa pengurusan Izin PIRT, Jadi anda tidak perlu repot dan bingung mengurus izin PIRT, anda hanya perlu hubungi kami untuk pengurusan izin PIRT, agar lebih mudah dan efesien juga cepat.
Buat Anda yang masih bingung Bagaimana Cara izin ke PIRT, Untuk Mendaftarkan Produk?
Jangan khawatir kami siap mengurusnya, Anda tidak perlu ribet dan susah payah mengurus izin PIRT, serahkan kepada Naeema Permit yang sudah berpengalaman, jangan ragu hubungi kami terkait pengurusan izin PIRT untuk wilayah Jakarta, Tangerang, Tangsel, Depok, Bogor dan Bekasi. Kami akan segera membantu Anda. Konsultasikan Produk anda Sekarang secara gratis:
Call Us/ WhatsApp: +62 858 8161 9077 atau +62 856 1968 508
Email Us: info@naeema-permit.com
Selain izin edar PIRT kami juga menerima jasa pengurus ijin BPOM, HALAL, SNI, KEMENKES dan KEMENTAN