Jika anda punya Produk obat, kosmetik dan makanan yang akan dipasarkan harus melewati serangkaian uji lab dan verifikasi dokumen sebelum dinyatakan layak dan mendapatkan izin edar. Halal sudah menyiapkan serangkaian persyaratan yang wajib dipenuhi produsen Lokal dan Import untuk memastikan produk yang akan dipasarkan berkualitas, aman, layak dikonsumsi dan Halal sesuai syariah islam.
Mayoritas penduduk Indonesia, muslim sehingga para pelaku usaha seharusnya bisa memenuhi unsur kewjiban produk halal.
Bagi para UKM/Produsen yang belum mendaftarkan Produknya belum tahu cara izin ke LPPOM MUI, sebaiknya segera langsung didaftarkan. Karena jika terindikasi berbahaya maka bisa langsung diperbaharui. Jangan sampai produk yang sudah beredar di pasaran tiba-tiba disita polisi karena pemerintah memberi waktu pengurusan kewajiban sertifikasi halal tersebut hingga empat tahun mendatang, yaitu sampai 17 Oktober 2024.
Naeema Permit merupakan jasa pengurus izin edar Halal terbaik dan juga partner bisnis anda dalam mengurus izin usaha, salah satunya adalah Jasa pengurusan Izin Halal, Jadi anda tidak perlu repot dan bingung mengurus izin Halal, anda hanya perlu hubungi kami untuk pengurusan izin Halal dengan harga murah, agar produk anda bisa berjalanan lebih mudah dan efesien.
Buat Anda yang masih bingung Bagaimana Cara izin ke Halal LPPOM MUI, Untuk Mendaftarkan Produk?
Jangan khawatir kami siap mengurusnya, Anda tidak perlu ribet dan susah payah mengurus izin Halal, serahkan kepada Naeema Permit yang sudah berpengalaman, jangan ragu hubungi kami terkait pengurusan izin LPPOM MUI untuk wilayah Jakarta, Tangerang, Tangsel, Depok, Bogor dan Bekasi. Kami akan segera membantu Anda. Konsultasikan Produk anda Sekarang secara gratis:
Call Us/ WhatsApp: +62 858 8161 9077 atau +62 856 1968 508
Email Us: info@naeema-permit.com
Selain izin edar Halal LPPOM MUI kami juga menerima jasa pengurus ijin BPOM, PIRT, SNI, KEMENKES dan KEMENTAN