Sertifikasi Halal Makanan dan Minuman Semakin Penting
Bagi pelaku usaha makanan dan minuman, sertifikasi halal merupakan salah satu aspek legalitas yang perlu diperhatikan.
Tidak hanya perusahaan besar, UMKM yang memproduksi makanan dan minuman juga perlu mengetahui kewajiban sertifikasi halal sesuai kategori produk dan ketentuan yang berlaku.
Terlebih dengan semakin dekatnya implementasi Wajib Halal Oktober 2026, persiapan sebaiknya dilakukan lebih awal.
Apa yang Perlu Disiapkan?
Untuk mengurus sertifikasi halal makanan dan minuman, pelaku usaha perlu menyiapkan informasi mengenai produk, bahan, serta proses produksinya.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain:
- Data dan legalitas usaha.
- Nama dan daftar produk.
- Daftar seluruh bahan yang digunakan.
- Proses produksi.
- Tempat dan fasilitas produksi.
Persyaratan detail dapat berbeda berdasarkan skema sertifikasi dan kondisi usaha.
Periksa Semua Bahan yang Digunakan
Salah satu tahap penting adalah membuat daftar bahan secara lengkap.
Jangan hanya mencatat bahan utama seperti tepung, gula, daging, atau minyak.
Bahan tambahan, perisa, pewarna, emulsifier, seasoning, bahan penolong, hingga bahan lain yang digunakan selama proses produksi juga perlu diperhatikan.
Beberapa bahan memiliki titik kritis kehalalan sehingga sumber dan dokumennya perlu diperiksa.
Bagaimana dengan Bahan dari Pemasok?
Jika bahan dibeli dari supplier, pelaku usaha sebaiknya mengetahui sumber dan dokumen pendukung bahan tersebut.
Apabila pemasok memiliki sertifikat halal untuk bahan yang digunakan, dokumen tersebut dapat menjadi salah satu informasi penting dalam proses pemeriksaan.
Karena itu, hubungan dengan supplier juga menjadi bagian yang perlu diperhatikan ketika mempersiapkan sertifikasi halal.
Proses Produksi Juga Harus Diperhatikan
Sertifikasi halal tidak hanya melihat apakah bahan yang digunakan halal.
Proses produksi juga perlu diperhatikan agar tidak terjadi kontaminasi atau penggunaan fasilitas yang tidak sesuai dengan ketentuan jaminan produk halal.
Mulai dari penerimaan bahan, penyimpanan, pengolahan, pengemasan, hingga penyimpanan produk jadi perlu dikelola dengan baik.
Bagaimana dengan Produk Frozen Food?
Produk frozen food juga perlu diperhatikan dari sisi sertifikasi halal.
Status halal tidak ditentukan hanya karena produk tersebut beku atau tidak beku. Yang perlu diperiksa adalah jenis produk, bahan yang digunakan, proses produksi, dan ketentuan yang berlaku.
Misalnya, produk frozen food yang menggunakan daging, bumbu, saus, keju, atau bahan tambahan lainnya perlu memastikan sumber dan status bahan tersebut.
Apakah Produk Rumahan Bisa Mengurus Sertifikasi Halal?
Pelaku UMKM yang memproduksi makanan dari rumah tetap dapat mempersiapkan sertifikasi halal sesuai skema dan persyaratan yang berlaku.
Yang penting adalah memastikan bahan, proses produksi, fasilitas, serta dokumen yang diperlukan dapat dipenuhi.
Jadi, skala usaha kecil bukan alasan untuk mengabaikan persiapan sertifikasi halal.
Jangan Hanya Fokus pada Produk Akhir
Kesalahan yang sering terjadi adalah hanya memperhatikan produk yang dijual.
Padahal, sertifikasi halal berkaitan dengan rantai proses produk, termasuk bahan yang digunakan dan bagaimana produk tersebut dibuat.
Karena itu, sebelum mengajukan sertifikasi, lakukan pemeriksaan menyeluruh dari bahan hingga proses produksi.
Sertifikasi halal makanan dan minuman membutuhkan persiapan yang mencakup data usaha, produk, bahan, dokumen pendukung, serta proses produksi.
Semakin awal dilakukan pemeriksaan, semakin mudah pelaku usaha mengetahui apakah terdapat bahan atau dokumen yang perlu dilengkapi.
Naeema Permit membantu pelaku usaha mempersiapkan dan mendampingi proses sertifikasi halal, termasuk pengecekan bahan, dokumen, proses produksi, dan pengajuan sesuai kebutuhan produk.
Jika Anda memiliki bisnis makanan atau minuman dan belum mengetahui kesiapan produk untuk sertifikasi halal, sebaiknya lakukan pengecekan sebelum mengajukan.
Baca juga:
- Syarat Sertifikasi Halal untuk Produk UMKM
- Produk Apa Saja yang Wajib Sertifikasi Halal?
- Bahan Makanan yang Perlu Diperhatikan dalam Sertifikasi Halal
- Wajib Halal Oktober 2026: Produk Apa Saja yang Harus Bersertifikat Halal?