Artikel

Produk Sudah Bersertifikat Halal, Apakah Masih Perlu BPOM?

Banyak Pelaku Usaha Menganggap Sertifikat Halal Sudah Cukup

Salah satu pertanyaan yang sering diajukan pelaku usaha adalah, “Kalau produk saya sudah memiliki sertifikat halal, apakah masih perlu mengurus BPOM?”

Pertanyaan ini muncul karena masih banyak yang menganggap sertifikat halal dan BPOM memiliki fungsi yang sama. Padahal, keduanya merupakan legalitas yang berbeda dan saling melengkapi.

Memahami perbedaan tersebut sangat penting agar pelaku usaha dapat mengurus legalitas sesuai dengan jenis produknya serta menghindari kesalahan dalam proses pemasaran.

Sertifikat Halal dan BPOM Memiliki Fungsi yang Berbeda

Sertifikat halal berfungsi memberikan jaminan bahwa produk telah memenuhi ketentuan halal berdasarkan bahan baku, proses produksi, penyimpanan, hingga distribusi.

Sementara itu, BPOM merupakan izin edar yang berfungsi memastikan produk telah memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan kualitas sebelum dipasarkan kepada masyarakat.

Artinya, sertifikat halal tidak menggantikan izin BPOM, begitu pula sebaliknya.

Kapan Produk Tetap Harus Memiliki BPOM?

Apabila produk Anda termasuk kategori pangan olahan yang wajib memiliki izin edar BPOM, maka kepemilikan sertifikat halal saja belum cukup.

Contohnya antara lain:

  • Frozen food (nugget, dimsum, bakso beku, sosis beku, kentang beku).
  • Produk olahan daging dan unggas.
  • Produk susu dan olahannya seperti yoghurt, keju, dan susu UHT.
  • Makanan kaleng.
  • Minuman energi.
  • Produk pangan yang memerlukan penyimpanan dingin (cold chain).

Produk-produk tersebut tetap harus memiliki izin edar BPOM RI MD meskipun sudah memperoleh sertifikat halal.

Bagaimana dengan Produk SPP-IRT?

Apabila produk termasuk kategori pangan yang dapat memperoleh SPP-IRT, maka pelaku usaha tidak perlu mengurus BPOM selama produknya memang memenuhi ketentuan SPP-IRT.

Namun, apabila produk tersebut juga termasuk kategori yang wajib bersertifikat halal, maka pelaku usaha tetap perlu mengurus sertifikat halal.

Dengan kata lain, legalitas yang dimiliki dapat berupa:

  • SPP-IRT + Sertifikat Halal
  • BPOM + Sertifikat Halal

Semuanya bergantung pada kategori produk yang dipasarkan.

Mengapa Memiliki Keduanya Menjadi Keuntungan?

Produk yang memiliki legalitas lengkap akan lebih mudah mendapatkan kepercayaan dari konsumen maupun mitra bisnis.

Selain itu, distributor, supermarket, marketplace, hingga instansi pemerintah umumnya lebih menyukai produk yang telah memenuhi seluruh persyaratan legalitas sesuai ketentuan.

Dengan memiliki BPOM dan sertifikat halal (apabila memang diperlukan), pelaku usaha akan lebih siap memperluas pasar tanpa terkendala masalah administrasi.

Jangan Sampai Salah Mengurus Legalitas

Masih banyak pelaku usaha yang baru mengetahui kebutuhan BPOM setelah proses sertifikat halal selesai. Kondisi ini menyebabkan waktu pengurusan menjadi lebih panjang karena harus mengurus legalitas tambahan.

Oleh karena itu, sebelum memulai proses, sebaiknya identifikasi terlebih dahulu kategori produk agar dapat menentukan legalitas yang benar sejak awal.

Memiliki sertifikat halal tidak selalu berarti produk sudah memenuhi seluruh persyaratan legalitas. Untuk produk tertentu, terutama pangan olahan yang wajib memiliki izin edar BPOM, kedua legalitas tersebut sama-sama diperlukan.

Jika Anda masih ragu apakah produk memerlukan BPOM, SPP-IRT, sertifikat halal, atau kombinasi dari ketiganya, Naeema Permit siap membantu memberikan konsultasi dan pendampingan sesuai dengan jenis produk dan regulasi yang berlaku. Dengan legalitas yang tepat, proses pemasaran dapat berjalan lebih lancar dan peluang bisnis menjadi semakin luas.

Baca juga:

  • Perbedaan Sertifikat Halal, BPOM, dan SPP-IRT: Mana yang Dibutuhkan untuk Produk Anda?
  • Mana yang Harus Diurus Terlebih Dahulu, BPOM atau Sertifikat Halal?
  • Dokumen yang Perlu Disiapkan untuk Mengurus Sertifikat Halal dan BPOM