Pertanyaan yang Paling Sering Ditanyakan Pelaku UMKM
Setelah mengetahui bahwa produknya memerlukan lebih dari satu legalitas, banyak pelaku usaha mulai bertanya, “Sebaiknya mengurus BPOM terlebih dahulu atau sertifikat halal?”
Tidak sedikit yang beranggapan ada urutan yang wajib diikuti. Padahal, jawabannya bergantung pada jenis produk, kondisi usaha, dan kesiapan dokumen yang dimiliki.
Memahami urutan pengurusan yang tepat akan membantu pelaku usaha menghemat waktu serta menghindari revisi yang tidak perlu.
Tidak Semua Produk Memiliki Urutan yang Sama
Setiap produk memiliki karakteristik yang berbeda. Ada produk yang cukup memiliki SPP-IRT dan sertifikat halal, sedangkan ada juga produk yang wajib memiliki BPOM dan sertifikat halal.
Karena itu, langkah pertama yang harus dilakukan bukan langsung mengurus legalitas, melainkan mengidentifikasi kategori produk terlebih dahulu.
Setelah kategori produk diketahui, barulah dapat ditentukan legalitas yang diperlukan.
Jika Produk Wajib BPOM
Untuk produk pangan olahan yang wajib memiliki izin edar BPOM, seperti frozen food, makanan olahan daging, produk susu dan olahannya, makanan kaleng, serta produk yang memerlukan penyimpanan dingin, pelaku usaha sebaiknya mempersiapkan persyaratan BPOM dan sertifikat halal secara bersamaan.
Hal ini karena sebagian dokumen yang dibutuhkan saling berkaitan, seperti informasi bahan baku, proses produksi, dan data fasilitas produksi.
Dengan persiapan yang terintegrasi, proses pengurusan menjadi lebih efisien.
Jika Produk Menggunakan SPP-IRT
Apabila produk memenuhi persyaratan untuk memperoleh SPP-IRT, pelaku usaha dapat menyesuaikan urutan pengurusan sesuai kebutuhan bisnis.
Banyak UMKM memilih mempersiapkan proses sertifikasi halal bersamaan dengan pengurusan SPP-IRT agar seluruh legalitas dapat selesai dalam waktu yang relatif berdekatan.
Hindari Mengurus Secara Terpisah Tanpa Perencanaan
Salah satu kesalahan yang sering terjadi adalah mengurus satu legalitas tanpa mempertimbangkan kebutuhan legalitas lainnya.
Akibatnya, setelah satu proses selesai, pelaku usaha baru menyadari masih ada persyaratan lain yang harus dipenuhi. Kondisi ini membuat waktu pengurusan menjadi lebih panjang.
Dengan perencanaan sejak awal, seluruh proses dapat disusun lebih efektif sehingga bisnis lebih cepat siap dipasarkan.
Konsultasi Sebelum Memulai Akan Lebih Efisien
Apabila Anda masih ragu mengenai urutan pengurusan legalitas, sebaiknya lakukan konsultasi terlebih dahulu.
Melalui konsultasi, pelaku usaha dapat mengetahui:
- Apakah produk memerlukan BPOM, SPP-IRT, sertifikat halal, atau kombinasi keduanya.
- Dokumen apa saja yang perlu dipersiapkan.
- Urutan pengurusan yang paling efisien.
- Estimasi waktu proses sesuai jenis produk.
Dengan demikian, proses pengurusan dapat berjalan lebih terarah dan mengurangi risiko kesalahan.
Legalitas yang Lengkap Membantu Bisnis Berkembang
Memiliki legalitas yang lengkap bukan hanya untuk memenuhi ketentuan yang berlaku. Legalitas juga membantu meningkatkan kepercayaan konsumen, mempermudah kerja sama dengan distributor, membuka peluang masuk retail modern, serta memperkuat daya saing produk.
Oleh karena itu, memahami urutan pengurusan legalitas merupakan bagian dari strategi pengembangan bisnis, bukan sekadar proses administrasi.
Tidak ada satu jawaban yang berlaku untuk semua pelaku usaha mengenai apakah harus mengurus BPOM atau sertifikat halal terlebih dahulu. Urutan terbaik bergantung pada jenis produk, kategori izin yang dibutuhkan, dan kesiapan usaha.
Naeema Permit siap membantu pelaku usaha menentukan strategi pengurusan legalitas yang paling sesuai. Mulai dari identifikasi kategori produk, pengurusan BPOM RI MD, SPP-IRT, hingga sertifikat halal, seluruh proses didampingi secara profesional agar lebih efektif dan efisien.
Baca juga:
- Produk Sudah Bersertifikat Halal, Apakah Masih Perlu BPOM?
- Perbedaan Sertifikat Halal, BPOM, dan SPP-IRT: Mana yang Dibutuhkan untuk Produk Anda?
- Kesalahan yang Sering Dilakukan Saat Mengurus BPOM dan Sertifikat Halal