Jangan Sampai Salah Memahami Legalitas Produk
Salah satu pertanyaan yang paling sering diajukan oleh pelaku UMKM adalah mengenai perbedaan antara sertifikat halal, BPOM, dan SPP-IRT. Banyak yang menganggap ketiganya memiliki fungsi yang sama, padahal masing-masing memiliki tujuan, dasar hukum, dan persyaratan yang berbeda.
Kesalahan memahami jenis legalitas dapat menyebabkan pelaku usaha mengurus izin yang kurang sesuai dengan jenis produknya. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui fungsi masing-masing sebelum memulai proses pengurusan.
Apa Itu Sertifikat Halal?
Sertifikat halal merupakan bukti bahwa suatu produk telah memenuhi ketentuan halal sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia. Sertifikasi ini memberikan jaminan kepada konsumen bahwa bahan baku, proses produksi, penyimpanan, hingga distribusi produk telah memenuhi standar halal.
Selain memberikan kepastian kepada konsumen, sertifikat halal juga meningkatkan kepercayaan pasar, memperkuat citra merek, dan menjadi nilai tambah bagi produk dalam menghadapi persaingan bisnis.
Apa Itu BPOM?
BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) merupakan lembaga pemerintah yang bertugas mengawasi keamanan, mutu, dan gizi pangan olahan yang beredar di Indonesia. Untuk produk pangan olahan dalam negeri, BPOM menerbitkan izin edar BPOM RI MD, sedangkan untuk produk impor diterbitkan BPOM RI ML.
Tidak semua produk pangan dapat didaftarkan melalui SPP-IRT. Beberapa jenis produk wajib memiliki izin edar BPOM karena memiliki tingkat risiko yang lebih tinggi atau memerlukan pengawasan khusus.
Contoh produk yang umumnya wajib didaftarkan ke BPOM, antara lain:
- Frozen food atau makanan beku (nugget, dimsum beku, sosis beku, bakso beku, kentang beku, dan sejenisnya).
- Produk olahan daging dan unggas, seperti smoked beef, chicken katsu, abon, sosis, dan produk berbahan dasar daging lainnya.
- Produk olahan ikan tertentu.
- Susu dan produk olahannya, seperti yoghurt, keju, susu UHT, dan minuman berbasis susu.
- Makanan kaleng.
- Minuman energi.
- Produk yang memerlukan penyimpanan dingin (cold chain).
- Produk pangan dengan proses sterilisasi atau teknologi pengolahan khusus.
Produk-produk tersebut tidak dapat menggunakan SPP-IRT, sehingga harus memiliki izin edar BPOM sebelum dipasarkan secara luas.
Apa Itu SPP-IRT?
SPP-IRT (Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga) merupakan izin yang diberikan kepada pelaku usaha pangan olahan skala rumah tangga untuk jenis pangan tertentu yang memiliki tingkat risiko lebih rendah.
SPP-IRT umumnya diberikan untuk produk yang stabil pada suhu ruang dan termasuk dalam daftar pangan yang diperbolehkan memperoleh SPP-IRT, seperti:
- Keripik
- Kue kering
- Bumbu kering
- Kopi bubuk
- Teh
- Sambal botol tertentu
- Aneka makanan ringan yang memenuhi ketentuan
Namun, apabila produk termasuk kategori yang wajib memiliki izin edar BPOM, maka pelaku usaha tidak dapat mengajukan SPP-IRT.
Mana yang Harus Diurus Terlebih Dahulu?
Jawabannya bergantung pada jenis produk yang dipasarkan.
Jika produk termasuk kategori pangan yang wajib memiliki izin edar BPOM, maka pelaku usaha harus mengurus BPOM. Sebaliknya, apabila produk memenuhi persyaratan SPP-IRT, maka izin tersebut dapat menjadi pilihan sesuai ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, sertifikat halal merupakan legalitas yang berbeda karena berfokus pada aspek kehalalan produk. Oleh karena itu, banyak produk pangan memerlukan kombinasi legalitas, misalnya BPOM dan Sertifikat Halal, atau SPP-IRT dan Sertifikat Halal, tergantung pada jenis produknya.
Mengapa Memahami Perbedaannya Itu Penting?
Dengan memahami fungsi masing-masing legalitas, pelaku usaha dapat menentukan izin yang sesuai sejak awal. Hal ini membantu menghindari kesalahan pengajuan, menghemat waktu, serta mempercepat proses legalisasi produk.
Selain itu, legalitas yang lengkap juga meningkatkan kepercayaan konsumen dan membuka peluang kerja sama dengan distributor, retail modern, marketplace, maupun instansi pemerintah.
Konsultasikan Sebelum Mengurus Legalitas
Jika Anda masih ragu apakah produk memerlukan BPOM, SPP-IRT, sertifikat halal, atau kombinasi dari ketiganya, sebaiknya lakukan konsultasi terlebih dahulu.
Dengan mengetahui kategori produk sejak awal, proses pengurusan legalitas akan menjadi lebih tepat, efisien, dan sesuai dengan kebutuhan bisnis.
Sertifikat halal, BPOM, dan SPP-IRT memiliki fungsi yang berbeda tetapi saling melengkapi dalam mendukung legalitas suatu produk. Memahami perbedaan ketiganya akan membantu pelaku usaha menentukan jenis izin yang sesuai sehingga bisnis dapat berkembang dengan lebih aman dan profesional.
Naeema Permit siap membantu pelaku usaha dalam konsultasi serta pengurusan sertifikat halal, BPOM RI MD/ML, maupun SPP-IRT secara profesional. Dengan pendampingan yang tepat, proses legalitas menjadi lebih mudah, efisien, dan sesuai dengan kebutuhan usaha.
Baca juga:
- Apakah Semua Produk Wajib Bersertifikat Halal? Ini Penjelasannya
- Produk Apa Saja yang Wajib Bersertifikat Halal? Panduan untuk Pelaku Usaha
- Produk Sudah Bersertifikat Halal, Apakah Masih Perlu BPOM?