Artikel

Produk yang Tidak Bisa Didaftarkan PIRT: Kenali Sebelum Mengurus Izin

Tidak Semua Produk Makanan Bisa Menggunakan PIRT

Banyak pelaku UMKM mengira bahwa selama makanan diproduksi sendiri atau dibuat di rumah, produk tersebut dapat menggunakan PIRT atau SPP-IRT.

Padahal, SPP-IRT hanya berlaku untuk pangan olahan tertentu yang memenuhi persyaratan dan kriteria yang ditetapkan. Artinya, tidak semua makanan rumahan otomatis dapat didaftarkan melalui jalur PIRT.

Jika produk tidak memenuhi kriteria SPP-IRT, pelaku usaha perlu mempertimbangkan izin edar BPOM sesuai dengan kategori produknya.

Produk Seperti Apa yang Perlu Diperiksa Lebih Lanjut?

Salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah karakteristik produk dan cara penyimpanannya.

Produk yang membutuhkan penyimpanan dengan kondisi tertentu, memiliki karakteristik khusus, atau masuk dalam kategori pangan yang berada di luar cakupan SPP-IRT perlu diperiksa lebih lanjut.

Contohnya dapat mencakup frozen food tertentu, produk pangan olahan daging tertentu, dan produk pangan lainnya yang karakteristiknya tidak sesuai dengan kriteria SPP-IRT.

Jadi, penentuan izin tidak cukup hanya berdasarkan nama produk.

Frozen Food Tidak Otomatis Bisa PIRT

Frozen food sering menjadi pertanyaan bagi pelaku UMKM karena banyak produk tersebut dibuat dari rumah.

Namun, diproduksi di rumah bukan berarti otomatis dapat menggunakan PIRT.

Cara penyimpanan, karakteristik produk, proses pengolahan, serta ketentuan kategori pangan tetap perlu diperhatikan.

Untuk frozen food tertentu yang memerlukan penyimpanan beku untuk mempertahankan keamanan dan mutunya, pelaku usaha perlu memastikan terlebih dahulu apakah produk tersebut memenuhi kriteria SPP-IRT atau harus menggunakan jalur izin edar BPOM.

Makanan Olahan Daging Juga Perlu Diperhatikan

Produk seperti makanan olahan daging juga tidak sebaiknya langsung diasumsikan dapat menggunakan PIRT hanya karena dibuat oleh UMKM.

Karakteristik bahan, proses pengolahan, penyimpanan, masa simpan, serta kategori produk perlu diperiksa.

Apabila produk berada di luar cakupan SPP-IRT, pelaku usaha perlu menyesuaikan jenis legalitas yang digunakan.

Mengapa Penting Menentukan Izin Sejak Awal?

Salah menentukan jalur perizinan dapat membuat proses menjadi lebih panjang. Pelaku usaha mungkin harus melakukan penyesuaian dokumen atau mengulang persiapan ketika mengetahui bahwa produknya tidak sesuai dengan skema yang dipilih.

Karena itu, sebelum mengajukan SPP-IRT, sebaiknya lakukan identifikasi terhadap produk terlebih dahulu.

Beberapa informasi yang perlu diperhatikan antara lain:

  • Proses pengolahan.
  • Masa simpan.
  • Suhu penyimpanan.
  • Jenis kemasan.

Apakah Produk Rumahan Bisa Menggunakan BPOM?

Bisa, apabila produk tersebut termasuk kategori pangan olahan yang memerlukan izin edar BPOM.

BPOM tidak hanya berlaku untuk produk yang dibuat di pabrik besar. Pelaku usaha perlu melihat kategori dan karakteristik produk, bukan hanya lokasi atau skala tempat produksinya.

Dengan demikian, UMKM yang memproduksi makanan dari rumah tetap perlu memastikan jenis legalitas yang sesuai dengan produknya.

Jangan Asal Memilih PIRT Karena Lebih Sederhana

PIRT memang dapat menjadi pilihan yang sesuai untuk produk yang memenuhi kriteria SPP-IRT. Namun, pelaku usaha tidak sebaiknya memilih PIRT hanya karena prosesnya dianggap lebih sederhana atau biayanya lebih rendah.

Legalitas harus disesuaikan dengan produk.

Jika karakteristik produk memerlukan izin edar BPOM, maka pengurusan BPOM menjadi bagian penting agar produk dapat dipasarkan sesuai ketentuan.

Mengetahui produk yang tidak bisa didaftarkan PIRT penting bagi pelaku UMKM sebelum memulai proses perizinan. Produk rumahan tidak otomatis berarti PIRT, karena jenis dan karakteristik produk tetap menjadi faktor utama dalam menentukan jalur legalitas.

Frozen food tertentu, makanan olahan daging tertentu, serta produk pangan lainnya perlu diperiksa berdasarkan karakteristik dan ketentuan yang berlaku sebelum menentukan apakah dapat menggunakan SPP-IRT atau memerlukan izin edar BPOM.

Naeema Permit dapat membantu pelaku usaha melakukan pengecekan awal terhadap produk dan menentukan kebutuhan legalitas yang sesuai, termasuk SPP-IRT, BPOM, dan sertifikat halal.

Jika Anda masih bingung apakah produk Anda dapat menggunakan PIRT atau membutuhkan BPOM, konsultasikan terlebih dahulu sebelum melakukan pengajuan.

Baca juga:

  • PIRT atau BPOM? Ini Cara Menentukan Izin yang Tepat untuk Produk Anda
  • Produk Apa Saja yang Wajib BPOM? Kenali Jenisnya Sebelum Mendaftar
  • Berapa Biaya Jasa Pengurusan BPOM? Ini Faktor yang Menentukannya
  • Cara Memilih Jasa Pengurusan BPOM yang Tepat untuk Produk Anda