Pandemi Covid-19 masih terasa hingga saat ini. Berbagai penelitian dan pengembangan dicari untuk pencegahan dan pengobatanya. Salah satu produk yang banyak dicari dan berkembang adalah masker.
Masker yang semula sebagai produk pencegahan, seiring adaptasi manusia terhadap pandemi, mulai muncul produk masker kain untuk fashion. Masker kain bisa berfungsi dengan efektif jika digunakan dengan benar antara lain untuk mencegah percikan saluran nafas mengenai orang lain. Untuk masker kain mempunyai ketahanan 4-6 jam kemudian dicuci dan diganti
SNI 8914:2020 menetapkan persyaratan mutu masker yang terbuat dari kain tenun atau kain rajut dari berbagai jenis serat, minimal terdiri dari dua lapis dan dapat dicuci beberapa kali (washable). Meskipun demikan, dalam ruang lingkup SNI, terdapat pengecualian yaitu standar ini tidak berlaku masker dari kain nonwoven dan masker untuk bayi.
Masker medis merupakan salah satu alat perlindungan diri (APD) yang krusial untuk melindungi keselamatan para tenaga kesehatan dalam penanganan Covid-19 di garda terdepan. Sebagai perlindungan yang optimal masker medis diperlukan standar agar terjamin. Masker medis dengan penghalang mikroba yang sesuai juga dapat di efektif dalam mengurasi emesi agen infkeitf dari hidung dan mulut carrier asimptomatik atau pasien yang memiliki gejala, selama pemakaian masker digunakan dengan benar tidak diturunkan ke dagu.
Terkait persyaratan mutu SNI pada masker medis juga dilihat dari bacterial filtration efficiency (BFE) ; microbial cleanliness; differential pressure; infective agent, splash resistance, serta PFE (sub-micron particulate filtration efficiency) efesiensi filtrasi partikulat sub micron. Yang dimaksud BFE adalah efektivitas material masker medis dalam mencegah lewatnya bakteri aerosol serta dinyatakan dalam persentase dari jumlah diketahui yang tidak memembus material masker medis pada laju alir aerosol yang ditetapkan.
Berbeda dengan masker kain, masker medis memerlukan izin edar. Saar ini masker medis dan masker kain SNI masih bersifat sukarela/tidak wajib. Namun regulasi Kementrian Kesehatan RI (KEMENKES) untuk izin edar masker medis.
Jangan khawatir kami siap mengurusnya, Anda tidak perlu ribet dan susah payah mengurus izin SNI dan Kemenkes, serahkan kepada Naeema Permit yang sudah berpengalaman, jangan ragu hubungi kami terkait pengurusan izin SNI dan Kemenkes untuk wilayah Jakarta, Tangerang, Tangsel, Depok, Bogor dan Bekasi. Kami akan segera membantu Anda. Konsultasikan Produk anda. Sekarang secara gratis:
Call Us/ WhatsApp: +62 858 8161 9077 atau +62 856 1968 508
Email Us: info@naeema-permit.com
Selain izin edar SNI dan KEMENKES kami juga menerima jasa pengurus ijin BPOM, PIRT, Halal MUI dan KEMENTAN