Covid- 19 adalah suatu wabah penyakit yang disebabkan oleh virus corona. Wabah ni telah menjadi permasalahan dunia tidak hanya Indonesia. Diperlukan perilaku hidup sehat untuk mencegah penyebaran virus corona dengan disiplin protocol kesehatan 3 M (Menggunakan Masker, Menjaga Jarak dan Mencuci tangan dengan sabun atau dengan Hand Sanitizer).
Kebutuhan Hand Sanitizer meningkat seiring dengan meningkatnya jumlah pasien positif Covid-19 dan penggunaan Hand Sanitier dianggap lebih praktis karena dapat dilakukan kapan dan dimana saja. Sehingga banyak produk Hand Sanitizer beredar bermacam produk Hand Sanitizer sesuai Izin Edar Kemenkes dan BPOM.
Untuk Izin edar Hand Sanitizer apabila produk buatan dalam negri (Kemenkes RI PKD) sedangkan untuk produk import (Kemenkes RI PKL). Sedangkan untuk produk izin edar kosmetik asia di BPOM berkode (NA) sedangkan untuk produk non asia berkode (NE / NC / NB / ND )
Untuk Hand Sanitizer yang diperjual belikan wajib mendaftar regristasi produknya Kemenkes supaya terjamin khasiat dan manfaatnya sebelum diedarkan di pasaran. Biasanya Hand Sanitizer yang didaftarkan di Kemenkes dapat mengklaim membunuh kuman dan memiliki khasiat kebersihan serta sedian cair.
Namun Hand Sanitizer yang dikeluarkan oleh BPOM termasuk produk kosmetik dan tidak dapat mengklaim bahwa produknya berkhasiat untuk kebersihan serta sediaanya Gel.
Buat Anda yang masih bingung Bagaimana Cara izin ke BPOM dan Kemenkes , Untuk Mendaftarkan Produk?
Jangan khawatir Naeema-Permit siap mengurusnya, Anda tidak perlu ribet dan susah payah mengurus izin Kemenkes dan BPOM, serahkan kepada kami yang sudah berpengalaman, jadi jangan ragu hubungi kami terkait pengurusan izin Kemenkes dan BPOM untuk wilayah Jakarta, Tangerang, Tangsel, Depok, Bogor dan Bekasi. Kami akan segera membantu Anda. Konsultasikan Produk anda Sekarang secara gratis:
Call Us/ WhatsApp: +62 858 8161 9077 atau +62 856 1968 508
Email Us: info@naeema-permit.com
Selain izin edar BPOM dan Kemenkes juga menerima jasa pengurus ijin Halal MUI, PIRT, SNI dan KEMENTAN