Artikel

Kurma didaftarkan ke BPOM atau Kementan?

Kurma ( Phoenix Dactylifera) adalah sejenis tumbuhan palem yang buahnya dapat dimakan karena rasanya manis mengandung gula sederhana seperti fruktosa dan dekstrosa. Ketika memakan kurma akan memberi energi dan merevitalisasi tubuh secara langsung. Sehingga kurma dapat dinikmati untuk berbuka puasa. Beredar di pasar Kurma harus memiliki izin edar seperti BPOM dan KEMENTAN (Kementrian Pertanian).  

Per tanggal 08 Januari 2020 berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia, bahwa pendaftaran pangan segar asal tumbuhan (PSAT) sesuai grace period yang diberikan didaftarkan di Kementrian Pertanian.

Sehingga kurma yang di daftarkan KEMENTAN yang tidak ditambahkan pemanis buatan dan pengawet, namun jika Kurma yang didaftarkan mengandung pemanis buatan dan pengawet maka didaftarkan di BPOM. 

Jangan khawatir kami siap mengurusnya, Anda tidak perlu ribet dan susah payah mengurus izin BPOM dan Kementan, serahkan kepada Naeema Permit yang sudah berpengalaman, jangan ragu hubungi kami terkait pengurusan izin BPOM dan Kementan untuk wilayah Jakarta, Tangerang, Tangsel, Depok, Bogor dan Bekasi. Kami akan segera membantu Anda. Konsultasikan Produk anda Sekarang secara gratis:

Call Us/ WhatsApp: +62 858 8161 9077  atau +62 856 1968 508

Email Us: info@naeema-permit.com

Selain izin edar Kementan dan BPOM kami juga menerima jasa pengurus ijin Halal MUI,  PIRT, SNI dan KEMENKES 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *