Artikel

Jasa Pengurusan PIRT Resmi di Jakarta – Aman, Cepat, Terjangkau

PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) adalah izin resmi dari Dinas Kesehatan untuk pelaku usaha makanan atau minuman skala rumahan. Jika Anda berdomisili di Jakarta dan memiliki usaha makanan, seperti keripik, kue kering, atau minuman herbal, maka izin PIRT Jakarta wajib Anda miliki.

Dengan PIRT, produk Anda:

  • Terlihat profesional dan terpercaya

  • Bisa masuk ke marketplace dan toko retail

  • Diakui oleh pemerintah sebagai produk aman dikonsumsi

Kendala Umum Saat Mengurus PIRT Sendiri

Banyak pelaku UMKM merasa kewalahan saat mengurus izin PIRT sendiri karena:

  • Tidak tahu alur dan syarat yang benar

  • Waktu terbatas karena fokus produksi

  • Bingung soal penyuluhan keamanan pangan

  • Takut ditolak karena dokumen tidak lengkap

Untuk itu, menggunakan jasa pengurusan PIRT resmi di Jakarta adalah solusi terbaik.


Naeema Permit: Solusi Praktis Urus PIRT

Naeema Permit hadir untuk membantu pelaku usaha mikro dan rumahan agar bisa mengurus izin PIRT dengan mudah dan aman.

Mengapa Pilih Kami?

  •  Proses cepat dan transparan

  •  Dibantu dari awal sampai izin terbit

  •  Harga terjangkau tanpa biaya tersembunyi

  •  Konsultasi gratis sebelum pengurusan


Proses Pengurusan PIRT Melalui Naeema Permit

Kami akan membantu Anda melalui tahapan berikut:

  1. Konsultasi produk dan pengecekan kelayakan

  2. Pengumpulan dokumen seperti KTP, label kemasan, foto produk

  3. Survey lokasi oleh petugas Dinkes

  4. Penerbitan izin PIRT resmi (berlaku 5 tahun)

 

Hubungi Kami Sekarang!

Jangan biarkan masalah perizinan menghambat bisnis skincare Anda. Hubungi Naeema-permit.com sekarang untuk mendapatkan solusi perizinan yang cepat, tepat, dan terpercaya.

WhatsApp: +62 858 8161 9077 atau +62 856 1968 508
Email Us: [email protected]