Blog

Produk Non Pangan Juga Perlu Sertifikat Halal? Ini Penjelasannya

Ketika membahas sertifikasi halal, banyak orang masih menganggap bahwa sertifikat halal hanya diperlukan untuk makanan dan minuman. Padahal, sertifikat halal produk non pangan juga perlu diperhatikan oleh pelaku usaha sesuai kategori dan ketentuan yang berlaku.

Menjelang penerapan kewajiban halal pada Oktober 2026, pemilik usaha sebaiknya mulai memeriksa apakah produk yang dipasarkan termasuk kategori yang wajib memiliki sertifikat halal.

Apa yang Dimaksud Produk Non Pangan?

Produk non pangan merupakan produk yang bukan termasuk makanan atau minuman. Beberapa produk dapat menggunakan bahan yang berasal dari hewan, tumbuhan, bahan kimia, maupun sumber lainnya sehingga aspek kehalalan bahan dan prosesnya tetap perlu diperhatikan.

BPJPH menyebut bahwa cakupan produk wajib halal juga mencakup beberapa kategori barang gunaan dan produk lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena itu, pelaku usaha sebaiknya tidak langsung menganggap produk non pangan bebas dari kewajiban sertifikasi halal.

Apa yang Perlu Disiapkan?

Untuk mengurus sertifikat halal produk non pangan, pelaku usaha perlu mempersiapkan data produk, daftar bahan, informasi asal bahan, proses produksi, fasilitas yang digunakan, serta dokumen pendukung sesuai kebutuhan sertifikasi.

Pemeriksaan bahan menjadi bagian penting karena suatu produk dapat menggunakan bahan tambahan atau bahan penolong yang perlu diketahui sumber dan statusnya.

Persiapan dokumen sejak awal dapat membantu pelaku usaha mengetahui bagian yang masih perlu dilengkapi sebelum proses sertifikasi dilakukan.

Konsultasi Sertifikat Halal Produk Non Pangan

Setiap jenis produk memiliki karakteristik yang berbeda. Karena itu, kebutuhan sertifikasi halal produk non pangan sebaiknya diperiksa berdasarkan jenis produk dan ketentuan yang berlaku.

Naeema Permit membantu pelaku usaha memahami kebutuhan sertifikasi halal melalui konsultasi, pengecekan dokumen, persiapan persyaratan, dan pendampingan proses sesuai kebutuhan.

Jika Anda memiliki produk non pangan dan masih bingung mengenai kewajiban sertifikasi halal, jangan menunggu sampai Oktober 2026.

Hubungi Naeema Permit untuk konsultasi sertifikat halal produk non pangan dan persiapkan legalitas produk Anda sejak sekarang.