Jika anda punya Produk obat, kosmetik dan makanan yang akan dipasarkan harus melewati serangkaian uji lab dan verifikasi dokumen sebelum dinyatakan layak dan mendapatkan izin edar. BPOM sudah menyiapkan serangkaian persyaratan yang wajib dipenuhi produsen Lokal (MD) dan Import (ML) untuk memastikan produk yang akan dipasarkan berkualitas, aman dan layak dikonsumsi.
BPOM sendiri memiliki kewenangan dalam penegakan hukum yang telah memiliki jaringan nasional dan internasional, serta memiliki kredibilitas professional yang tinggi. Sesuai perka BPOM Pasal 67 mengenai keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang tugas utama BPOM, melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan Obat dan Makanan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Bagi para UKM/Produsen yang belum mendaftarkan Produknya belum tahu cara izin ke BPOM, sebaiknya segera langsung didaftarkan. Karena jika terindikasi berbahaya maka bisa langsung diperbaharui. Jangan sampai produk yang sudah beredar di pasaran tiba-tiba disita polisi dan tidak layak edar.
Naeema Permit merupakan jasa pengurus izin edar BPOM terpercaya dan juga partner bisnis anda dalam mengurus izin usaha, salah satunya adalah Jasa pengurusan Izin BPOM, Jadi anda tidak perlu repot dan bingung mengurus izin BPOM, karena kami dapat menangainnya dengan berbagai macam proses secara aman dan terpercaya.
DAPATKAN HARGA MENARIK dari kami. Anda hanya perlu hubungi kami untuk pengurusan izin BPOM dengan harga murah, untuk porduk anda agar berjalan lebih mudah dan efesien.
Buat Anda yang masih bingung Bagaimana Cara izin ke BPOM, Untuk Mendaftarkan Produk?
Jangan khawatir kami siap mengurusnya, Anda tidak perlu ribet dan susah payah mengurus izin BPOM, serahkan kepada Naeema Permit yang sudah berpengalaman, jangan ragu hubungi kami terkait pengurusan izin BPOM untuk wilayah Jakarta, Tangerang, Tangsel, Depok, Bogor dan Bekasi. Kami akan segera membantu Anda. Konsultasikan Produk anda Sekarang secara gratis:
Call Us/ WhatsApp: +62 858 8161 9077 atau +62 856 1968 508
Email Us: info@naeema-permit.com
Selain izin edar BPOM kami juga menerima jasa pengurus ijin Halal, PIRT, SNI, KEMENKES dan KEMENTAN
Untuk pemgurusan izin daftar pom produk madu