Artikel

Oleh-oleh makanan yang didaftarkan izin edar ?

Setiap kita berkunjung ke daerah tertentu pasti ada makanan khas yang biasa kita bawa saat pulang yang sering kita sebut oleh-oleh/buah tanggan. Banyak beragam makanan oleh-oleh mulai dari yang basah hanya memiliki daya simpan tidak sampai seminggu dan kering yang memiliki daya simpan lebih dari seminggu.

Mendaftarkan izin edar seperti PIRT, BPOM dan Halal, merupakan langkah pencegahan sebagai bentuk perlindungan bagi konsumen. Pemerintah telah mengeluarkan peraturan yang menyatakan bahwa makanan yang akan di jual masyarakah harus sudah memilikin izin edar. Agar tetap diakui kualitas dan meningkatkan aktivitas perekonomian UMKM Indonesia.

Berikut Jenis pangan produksi PIRT yang diizinkan untuk memperoleh sertifikat PIRT adalah:

  • Hasil olahan daging kering
  • Hasil olahan ikan kering
  • Hasil olahan ungags kering
  • Hasil olahan sayur
  • Hasil olahan kelapa
  • Tepung dan hasil olahnya
  • Minyak dan lemak
  • Selai, jelai dan sejenisnya
  • Gula, kembang gula dan madu
  • Kopi dan teh kering
  • Bumbu
  • Rempah- rempah
  • Minuman serbuk
  • Hasil olahan buah
  • Hasil olahan biji bijian, kacang kacangan dan umbi

Jangan khawatir kami siap mengurusnya, Anda tidak perlu ribet dan susah payah mengurus izin PIRT, serahkan kepada Naeema Permit yang sudah berpengalaman, jangan ragu hubungi kami terkait pengurusan izin PIRT untuk wilayah Jakarta, Tangerang, Tangsel, Depok, Bogor dan Bekasi. Kami akan segera membantu Anda. Konsultasikan Produk anda Sekarang secara gratis:

Call Us/ WhatsApp: +62 858 8161 9077 dan +62 856 1968 508

Email Us: info@naeema-permit.com

Selain izin edar PIRT kami juga menerima jasa pengurus ijin Halal MUI,  BPOM, KEMENTAN,  SNI dan KEMENKES 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *