Artikel

Dokumen yang Perlu Disiapkan untuk Daftar BPOM Pangan

Mau Daftar BPOM Pangan? Siapkan Dokumen Ini

Sebelum melakukan pendaftaran BPOM pangan, pelaku usaha perlu mempersiapkan berbagai dokumen dan data terkait perusahaan maupun produk.

Persyaratan dapat berbeda tergantung kategori dan kondisi produk. Karena itu, sebaiknya jangan langsung melakukan pengajuan sebelum memastikan dokumen yang diperlukan sudah tersedia.

Untuk pangan olahan yang diproduksi di dalam negeri dan wajib memiliki izin edar BPOM, BPOM menjelaskan bahwa proses registrasi perusahaan membutuhkan antara lain NIB, NPWP, izin usaha, serta dokumen terkait sarana produksi.

1. Dokumen Legalitas Perusahaan

Dokumen perusahaan menjadi salah satu bagian penting dalam proses pendaftaran.

Data seperti NIB dan NPWP perlu dipastikan sudah tersedia dan sesuai dengan data perusahaan yang akan digunakan dalam proses pengajuan.

Selain itu, jenis dan status usaha juga perlu diperhatikan karena dapat berkaitan dengan kategori pendaftaran produk.

2. Data Produk

Pelaku usaha perlu menyiapkan informasi produk secara lengkap.

Data tersebut dapat meliputi:

  • Nama produk.
  • Nama dagang atau merek.
  • Berat atau isi bersih.
  • Jenis kemasan.
  • Masa simpan

Data produk nantinya harus konsisten dengan informasi yang dicantumkan pada label.

3. Komposisi Produk

Komposisi merupakan bagian yang sangat penting dalam pendaftaran pangan.

Pelaku usaha perlu mengetahui seluruh bahan yang digunakan dalam produk, termasuk bahan baku dan bahan tambahan pangan apabila digunakan.

Nama bahan juga perlu dituliskan dengan tepat. BPOM menjelaskan bahwa daftar bahan pada label mencakup bahan baku dan BTP, sedangkan penulisan bahan perlu mengikuti ketentuan pelabelan pangan olahan.

Karena itu, sebelum mengajukan produk, sebaiknya lakukan pemeriksaan komposisi terlebih dahulu.

4. Label Produk

Label juga menjadi bagian yang perlu dipersiapkan dengan baik.

BPOM menjelaskan bahwa label pangan olahan sekurang-kurangnya memuat informasi seperti nama produk, daftar bahan, berat bersih, nama dan alamat pihak yang memproduksi atau mengimpor, keterangan halal bagi yang dipersyaratkan, tanggal dan kode produksi, kedaluwarsa, serta nomor izin edar.

Untuk produk yang belum memiliki izin edar, tentu nomor izin edar belum dicantumkan. Namun, rancangan label tetap perlu dipersiapkan untuk diperiksa kesesuaiannya.

5. Dokumen Sarana Produksi

Untuk produk dalam negeri, kondisi dan kelayakan sarana produksi juga perlu diperhatikan.

BPOM mencantumkan kebutuhan dokumen terkait sarana produksi dalam proses registrasi perusahaan, termasuk hasil audit atau rekomendasi yang dipersyaratkan sesuai ketentuan.

Artinya, pengurusan BPOM bukan hanya mengenai dokumen produk, tetapi juga berkaitan dengan kesiapan fasilitas produksinya.

6. Bagaimana dengan Produk Impor?

Untuk produk impor, kebutuhan dokumen dapat berbeda karena terdapat pihak produsen di luar negeri.

Data dan dokumen dari produsen atau pihak yang bertanggung jawab di negara asal perlu dipersiapkan sesuai persyaratan produk.

Produk pangan impor yang wajib memiliki izin edar akan menggunakan nomor dengan kode BPOM RI ML, sedangkan pangan olahan produksi dalam negeri menggunakan kode BPOM RI MD.

Jangan Mengajukan Sebelum Data Diperiksa

Salah satu cara untuk membuat proses lebih terarah adalah melakukan pengecekan seluruh data sebelum pengajuan.

Periksa apakah nama produk, komposisi, label, data perusahaan, dan dokumen pendukung sudah konsisten.

Jika terdapat data yang berbeda antara satu dokumen dengan dokumen lainnya, hal tersebut dapat menimbulkan kebutuhan perbaikan selama proses.

Dokumen daftar BPOM pangan tidak hanya berupa dokumen perusahaan. Pelaku usaha juga perlu mempersiapkan data produk, komposisi, label, informasi produksi, serta dokumen pendukung lainnya sesuai kategori pangan.

Untuk produk impor, persiapan juga perlu memperhatikan dokumen dari produsen luar negeri.

Karena persyaratan dapat berbeda berdasarkan kategori dan kondisi produk, melakukan pengecekan sebelum pengajuan merupakan langkah yang penting.

Naeema Permit membantu pelaku usaha melakukan pengecekan dan pendampingan pengurusan BPOM, mulai dari identifikasi produk, pemeriksaan dokumen, komposisi, label, hingga proses pengajuan.

Jika Anda ingin mendaftarkan produk pangan ke BPOM tetapi belum yakin dokumen apa saja yang diperlukan, konsultasikan terlebih dahulu kondisi produk Anda kepada Naeema Permit.

Baca juga:

  • BPOM untuk Produk Impor: Apa Saja yang Perlu Disiapkan?
  • Perbedaan BPOM MD dan ML: Apa Bedanya untuk Produk Pangan?
  • PIRT atau BPOM? Ini Cara Menentukan Izin yang Tepat untuk Produk Anda
  • Berapa Biaya Jasa Pengurusan BPOM? Ini Faktor yang Menentukannya