Dalam urusan berdagang, terutama bidang makanan di Indonesia memiliki standar jaminan yang mengacu pada Undang-Undang. Salah satunya adalah sertifikasi halal. Bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), apalagi yang membuka usaha catering juga memerlukan pengurusan halal catering.
Cara Pengurusan Halal Catering
Menurut Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Kementerian Agama, H. Matsuki, ada beberapa langkah untuk mengurusnya. Pelaku usaha wajib menyerahkan permohonan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), kemudian melengkapi dokumen.
Berikut adalah langkah perizinan halal usaha catering secara detail.
Menyiapkan Data dan Dokumen
Adapun langkah awal adalah dengan menyiapkan dan mengisi data-data. Mulai dari data pelaku usaha (Nomor Induk Berusaha dengan NPWP, SIUP, maupun IUMK). Jenis dan nama produk, daftar produk, dan juga bahan baku yang digunakan. Pelaku usaha juga harus mengisi dan melengkapi pengolahan produk, seperti proses pembelian bahan, penerimaan, penyimpanan, pengolahan, sampai pendistribusian barang dagangannya.
Selain itu, dalam perizinan halal catering juga membutuhkan adanya dokumentasi sistem jaminan produk halal. Ini berupa sistem manajemen yang berguna untuk menjaga proses produksi makanan halal.
Tunggu Informasi Lanjutan
Setelah pelaku usaha mengisi dan melengkapi pengajuan data dan dokumen permohonan, langkah berikutnya adalah BPJPH akan memeriksa adanya kelengkapan terkait dokumen dan data tersebut. Dalam hal ini, pelaku usaha bisa menunggu sampai pihak BPJPH memberikan informasi lanjutan.
Pemeriksaan
Selanjutnya adalah pemeriksaan usaha. Usai LPH terpilih, LPH terkait akan melakukan tindak pemeriksaan kepada proses produksi dan juga sistem yang pelaku usaha gunakan. Oleh sebab itu, dalam perizinan halal catering, pelaku usaha tidak hanya mengecek produknya saja, tetapi proses pembuatan sampai penjualan pun masuk proses pemeriksaan.
Sertifikat Halal Keluar
Usai mendapat surat ketetapan, hasil dari ketetapan itu menjadi kunci untuk BPJPH agar mengeluarkan sertifikat halal. Sertifikat ini nantinya akan menjadi dasar dan pegangan bagi pelaku usaha bahwa produknya sudah terjamin halal.
Proses pengurusan ini berlangsung kurang lebih selama 21 hari kerja dan memerlukan pembaruan setiap dua tahun sekali. Sekarang bukan hal rumit mengurus sertifikasi halal untuk usaha berkat hadirnya CV Naeema Permit.
Sebagai layanan izin edar halal terpercaya, CV Naeema Permit memastikan sertifikasi untuk usaha Anda rampung secara transparan. Tak terkecuali jasa pengurusan halal catering, percayakan pada CV Naeema Permit.
Cara mengurus HALAL sebenarnya sangat mudah, asalkan Anda tahu bagaimana langkah-langkahnya. Untuk memudahkannya, Anda bisa mengunjungi website kami di Naeema Permit untuk konsultasi, karena kami adalah penyedia layanan pengurusan izin edar usaha terpercaya.
WhatsApp: +62 858 8161 9077 atau +62 856 1968 508
Email Us: info@naeema-permit.com
Selain izin edar BPOM kami juga menerima jasa pengurus ijin Halal, PIRT, SNI, dan KEMENTAN