Artikel

Syarat Sertifikasi Halal untuk Produk UMKM

Apakah UMKM Wajib Memiliki Sertifikat Halal?

Banyak pelaku UMKM masih menganggap sertifikasi halal hanya diperlukan oleh perusahaan besar. Padahal, kewajiban sertifikasi halal juga perlu diperhatikan oleh pelaku usaha skala kecil dan menengah sesuai kategori produk dan ketentuan yang berlaku.

Apalagi dengan semakin luasnya penerapan Wajib Halal Oktober 2026, UMKM sebaiknya mulai memeriksa status produk dan mempersiapkan sertifikasi sejak sekarang.

Apa Saja Syarat Sertifikasi Halal UMKM?

Secara umum, terdapat beberapa hal yang perlu dipersiapkan sebelum mengajukan sertifikasi halal.

1. Data dan Legalitas Usaha

Pelaku usaha perlu menyiapkan data usaha yang digunakan dalam proses sertifikasi.

Pastikan identitas usaha dan dokumen pendukung yang diperlukan sudah tersedia dan datanya konsisten.

2. Data Produk

Informasi produk perlu disiapkan secara jelas, termasuk nama produk, jenis produk, merek, varian, serta informasi lain yang berkaitan dengan produk yang akan disertifikasi.

Jika memiliki beberapa varian, sebaiknya seluruh produk yang akan diajukan didata sejak awal.

3. Daftar Bahan

Salah satu bagian penting dalam sertifikasi halal adalah daftar bahan yang digunakan.

Pelaku usaha perlu mengetahui bahan baku, bahan tambahan, bahan penolong, serta bahan lain yang digunakan dalam proses produksi.

Status halal bahan juga perlu diperiksa sesuai karakteristik masing-masing bahan.

4. Proses Produksi

Selain bahan, proses produksi juga perlu diperhatikan.

Pelaku usaha perlu dapat menjelaskan bagaimana produk dibuat, mulai dari penerimaan bahan, penyimpanan, pengolahan, pengemasan, hingga produk siap dipasarkan.

Hal ini berkaitan dengan penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH).

Bagaimana Jika Produksi Dilakukan di Rumah?

UMKM yang melakukan produksi dari rumah tetap perlu melihat ketentuan sertifikasi berdasarkan jenis produknya.

Yang menjadi perhatian bukan hanya tempat produksinya, tetapi juga bahan, proses produksi, fasilitas, dan persyaratan lain yang berlaku.

Karena itu, produk rumahan tidak otomatis berarti proses sertifikasi halal menjadi tidak diperlukan.

Apakah Sertifikasi Halal Hanya untuk Makanan?

Tidak.

Seperti yang telah dibahas sebelumnya, kewajiban sertifikasi halal juga mencakup berbagai kategori selain makanan dan minuman, termasuk kosmetik, suplemen kesehatan, obat bahan alam, produk tertentu lainnya, serta barang gunaan sesuai ketentuan.

Artinya, UMKM yang bergerak di bidang non-pangan juga perlu memeriksa apakah produknya termasuk kategori wajib halal.

Jangan Menunggu Sampai Oktober

Jika produk Anda termasuk kategori yang wajib bersertifikat halal, sebaiknya jangan menunggu sampai mendekati Oktober 2026.

Mulailah dengan memeriksa produk, membuat daftar bahan, menghubungi pemasok untuk melengkapi dokumen, dan mempersiapkan proses produksi.

Dengan persiapan lebih awal, apabila terdapat bahan atau dokumen yang perlu diperbaiki, masih tersedia waktu untuk melakukan penyesuaian.

Syarat sertifikasi halal UMKM pada dasarnya tidak hanya berkaitan dengan dokumen usaha. Pelaku usaha juga perlu mempersiapkan data produk, daftar bahan, dokumen pendukung bahan, proses produksi, serta penerapan Sistem Jaminan Produk Halal.

Persyaratan dapat berbeda sesuai jenis produk dan skema sertifikasi yang digunakan. Karena itu, pemeriksaan awal penting dilakukan sebelum pengajuan.

Naeema Permit membantu UMKM dalam persiapan dan pendampingan sertifikasi halal, mulai dari identifikasi produk, pengecekan bahan dan dokumen, hingga proses pengajuan.

Jika Anda memiliki usaha tetapi belum mengetahui apakah produk Anda wajib sertifikasi halal atau dokumen apa saja yang perlu disiapkan, lakukan pengecekan sejak sekarang.

Baca juga:

  • Wajib Halal Oktober 2026: Produk Apa Saja yang Harus Bersertifikat Halal?
  • Produk Apa Saja yang Wajib Sertifikasi Halal?
  • Sertifikasi Halal untuk Produk Makanan dan Minuman
  • Bahan Makanan yang Perlu Diperhatikan dalam Sertifikasi Halal