Syarat membuat sertifikat halal terbilang cukup beragam sehingga mungkin membuat beberapa pengusaha kerepotan saat ingin mengurusnya. Meskipun begitu, persyaratan tersebut sangatlah penting guna memastikan produk benar-benar terbebas dari hal-hal yang diharamkan dalam Islam.
Syarat Membuat Sertifikat Halal, Mulai dari Surat Permohonan Hingga SJPH
Perkembangan teknologi pengolahan produk saat ini membuat kita sulit membedakan produk yang halal dan haram. Sehingga perlu dipastikan jika bahan yang digunakan, tepat pengolahan, tempat penyimpan, hingga distribusinya terjamin kehalalannya. Karena itulah sertifikat ini penting untuk memudahkan mengenali produk yang halal.
Memiliki sertifikat ini pada produk mampu mendatangkan banyak manfaat. Misalnya meningkatkan kepercayaan konsumen, menjadi nilai tambah produk sehingga bisa meningkatkan daya saing dan lainnya. Karena itu penting bagi pengusaha untuk memiliki label ini.
Bagi pelaku usaha yang ingin mengurus sertifikat ini, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu. Berikut ini adalah syaratnya:
Dokumen Legalitas
Syarat lainnya yaitu NIB, KTP Pelaku usaha dan NPWP
Daftar Bahan untuk Membuat Produk
Syarat lainnya menyiapkan daftar bahan yang digunakan untuk membuat produk mulai dari bahan baku, bahan tambahan, dan bahan penolong.
Syarat membuat sertifikat halal harus terpenuhi dengan baik oleh pengusaha saat ingin mengajukan sertifikat tersebut. Sebab dengan begitu peluang untuk lolos dan mendapatkan sertifikatnya akan menjadi lebih besar.
Segera Daftarkan Produk Anda Sekarang!
Jangan biarkan produk Anda kehilangan peluang besar di pasaran karena belum memiliki izin HALAL. Percayakan prosesnya kepada Naeema-Permit.com dan nikmati layanan yang cepat, mudah, dan terpercaya!