Produk madu didaftarkan kemana ya? Pertanyaan ini mungkin muncul di kepala Anda jika hendak memulai usaha. Demi menjaga keamanan dan kualitas suatu produk pangan, pemerintah sudah menetapkan aturan izin tersendiri, tak terkecuali produk madu.
Produk Madu Didaftarkan Kemana Ya? Berikut Penjelasannya
Biasanya, badan yang mengurusi legalitas dan izin edar produk pangan adalah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Namun, produk madu berkualitas bukan hanya lulus sertifikasi BPOM, melainkan juga terdaftar di Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Produk Segar Asal Tumbuhan (PSAT).
Hal tersebut tidak lain untuk memastikan bahwa produk madu memenuhi standar keamanan dan kualitas yang sudah ditetapkan.
Tujuan Tujuan Produk Madu
Mendaftarkan produk madu ke Kementan PSAT tentunya bukan tanpa alasan. Berikut adalah tujuan mendaftarkan produk madu:
- Memastikan bahwa madu tidak terkontaminasi bahan berbahaya, seperti zat kimia, logam berat, atau pestisida sehingga aman untuk dikonsumsi.
- Mendaftarkan produk madu ke Kementan melalui pengajuan dan verifikasi, memastikan bahwa produk tersebut layak dan sesuai dengan mutu yang berlaku.
- Jaminan kepada konsumen bahwa produk madu yang mereka beli sudah melalui proses pengawasan yang ketat.
- Registrasi produk madu di Kementan PSAT juga bisa menekan risiko pemalsuan atau penjualan madu yang tidak sesuai kualitas.
Alur Pendaftaran Produk Madu
Ada beberapa tahapan yang harus Anda lakukan dalam melakukan registrasi produk madu ke Kementan PSAT, yaitu:
- Pertama adalah pengajuan data dengan melampirkan administrasi dan dokumen persyaratan melalui website yang tersedia.
- Selanjutnya dokumen yang Anda ajukan akan diperiksa oleh pihak yang berwenang untuk memastikan kelengkapan data sesuai syarat.
- Tidak menutup kemungkinan ada survey lokasi produksi madu guna memeriksa standar sanitasi dan keamanan.
- Setelah proses pemeriksaan data selesai dan dinilai memenuhi syarat, maka hasil pendaftaran akan segera diumumkan.
Dokumen persyaratan sendiri meliputi data administrasi dan dokumen untuk produk madu. Data administrasi sendiri berupa fotokopi KTP, fotokopi NPWP, NIB dan Akta Perusahaan.
Sedangkan dokumen untuk produk dan hasil uji laboratorium terakreditasi.
Jadi produk madu didaftarkan kemana ya? Jawabannya adalah di Kementan PSAT. Pendaftaran produk madu tidak sulit sejak hadirnya CV Naeema Permit. Naeema Permit adalah layanan pengurusan izin edar usaha terpercaya yang siap membantu kelangsungan bisnis Anda kapan saja.
WhatsApp: +62 858 8161 9077 atau +62 856 1968 508
Email Us: info@naeema-permit.com
Selain izin edar BPOM kami juga menerima jasa pengurus ijin Halal, PIRT, SNI, dan KEMENTAN