Salah satu upaya untuk memelihara kesehatan perseorangan maupun keluarga adalah dengan memperhatikan apa yang dikonsumi. Bahwa pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang paling utama dan pemenuhanya menjadi hak asasi setiap rakyat Indonesia dalam mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas untuk melaksanakan pembangnan nasional.
Disebutkan bahwa pangan yang aman, bermutu, bergizi beragam dan Halal. Sesuai Undang- undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Produk,6Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlidungan Konsumen7, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 19998menguatkan isyarat bahwa tanggung jawab kehalalalan produk makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik dan produk lainnya.
Situasi Pandemi (Covid-19) telah memberikan dampak negatif pada hampir semua industri di Indonesia, termasuk sektor UMKM kerena mereka mengalami penurunan permintaan pasar. Di era New Normal, pembeli menginginkan lebih banyak keterbukaan dari produsen, khususnya di sektor pangan, terkait kehalalan produknya dan higenis. Hal ini menjadi kesempatan bagi pelaku UMKM untuk melengkapi produknya dengan sertifikat Halal, PIRT dan BPOM sehingga mampu meraih kepuasan pembeli.
Naeema Permit merupakan penyedia layanan pengurusan izin edar Halal, BPOM, PIRT untuk sektor UMKM. Kami telah berkomitmen untuk membantu Anda mengurus semuanya sampai selesai dan mendapatkan sertifikat yang diinginkan.
Kami juga sudah berpengalaman dan professional dalam mengurus perizinan. Harga yang ditawarkan oleh Naeema Permit sangatlah terjangkau bagi semua pelaku usaha terutama UMKM sehingga tidak memberatkan pelaku usaha dalam melegalkan usahanya. Kami menerima layanan pengurusan ijin edar usaha untuk wilayah Jabodetabek dan sekitarnya.
Untuk info lebih lanjut silahkan hubungi kami:
Tlp/ WA : 0858-8161-9077 atau +62 856 1968 508
Email: info@naeema-permit.com