Artikel

FROZEN FOOD Rumahan Apakah Harus Daftar BPOM ?

Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) mempunyai peran yang startegis dalam pembangunan ekonomi nasional di masa pandemic, selain berperan dalam pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja berperan juga pendistribusian hasil-hasil pembangunan. Sebab Usaha Mikro Kecil Menengah merupakan bentuk usaha yang paling umum dijalankan oleh masyarakt di masa pandemic seperti sekarang, dikarenakan semua makanan ingin serba praktis dan dapat disimpan dalam jumlah yang banyak. Makanan frozen food dari berbagai olahan jenis makanan tersebar diberbagai macam sector.

Tak banyak yang tahu sesuai dengan peraturan Nomor 11 Tahun 2020 bahwa pangan olahan beku (frozen food) dengan proses pembekuan dan disimpan dengan kondisi beku maka harus didaftarkan ke Badan POM.

Mengapa harus didaftarkan di BPOM walau hanya industri rumahan ? karena Frozen food pangan yang sangat berisiko ada tata cara produksi tertentu yang perlu didampingi BPOM. Bisa saja terkontaminasi bakteri ecoli kalau dapurnya di dekat toilet bahkan sampai tercemar logam, itu beberapa hal yang perlu dipahami terkait risiko.

Bagi para UKM/Produsen yang belum mendaftarkan Produknya belum tahu cara izin ke BPOM/LPPOM MUI, sebaiknya segera langsung didaftarkan. Karena jika terindikasi berbahaya maka bisa langsung diperbaharui. Jangan sampai produk yang sudah beredar di pasaran tiba-tiba disita polisi dan tidak layak edar.

Naeema Permit merupakan jasa pengurus izin edar BPOM dan Halal terpercaya dan juga partner bisnis anda dalam mengurus izin usaha, salah satunya adalah Jasa pengurusan Izin BPOM, Jadi anda tidak perlu repot dan bingung mengurus izin BPOM dan Halal, karena kami dapat menangainnya dengan berbagai macam proses secara aman dan terpercaya.

DAPATKAN HARGA MENARIK dari kami. Anda hanya perlu hubungi kami untuk pengurusan izin BPOM dan Halal dengan harga murah dan transparan, untuk produk anda agar berjalan lebih mudah dan efesien.

Buat Anda yang masih bingung Bagaimana Cara izin ke BPOM  dan Halal, Untuk Mendaftarkan Produk?

Jangan khawatir kami siap mengurusnya, Anda tidak perlu ribet dan susah payah mengurus izin BPOM dan Halal, serahkan kepada Naeema Permit yang sudah berpengalaman, jangan ragu hubungi kami terkait pengurusan izin BPOM dan Halal untuk wilayah Jakarta, Tangerang, Tangsel, Depok, Bogor dan Bekasi dan wilayah Indonesia lainya. Kami akan segera membantu Anda. Konsultasikan Produk.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *