Penting bagi Anda untuk mengetahui bagaimana cara mengurus BPOM UMKM sebelum akhirnya terjun ke dunia bisnis maupun wirausaha. Sehingga bagi Anda yang akan menjual produk seperti obat-obatan dan makanan, di Indonesia ada beberapa syarat untuk dipenuhi.
Pasalnya izin edar ini dikeluarkan oleh BPOM atau kepanjangan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan. Selain itu badan ini juga bertanggung jawab untuk melindungi kesehatan semua masyarakat melalui pengendalian serta pengawasan produk.
Coba Simak Cara Mengurus BPOM UMKM Seperti Berikut Ini
Pada dasarnya berprofesi sebagai seorang pelaku usaha atau bisnis UMKM memang sangat menjanjikan. Bahkan berjualan apa saja bisa laris dipasaran dengan cepat sehingga mampu mendatangkan keuntungan besar dan cepat pula.
Meski demikian sayangnya banyak pelaku UMKM yang hanya lebih fokus terhadap penjualannya saja hanya demi mendapat keuntungan. Padahal ada hal lain yang lebih penting saat berjualan, yakni tentang adanya legalitas dari BPOM.
Sehingga supaya jualan Anda lebih aman dan produk semakin laris, maka harus mendaftarkan produk tersebut ke BPOM. Lantas bagaimanakah cara untuk mengurusnya? Apakah sulit?
Cara Mendaftar BPOM
Cara mengurus BPOM UMKM sebenarnya cukup mudah, Anda hanya perlu menghubungi kami untuk mengurus usaha Anda mulai dari mendaftarkan produk seperti seperti kosmetik, makanan, atau obat-obatan dapat mendaftarkan produk ke BPOM tersebut.
Cara mengurus BPOM UMKM sebenarnya sangat mudah, asalkan Anda tahu bagaimana langkah-langkahnya. Untuk memudahkannya, Anda bisa mengunjungi website kami di Naeema Permit untuk konsultasi, karena kami adalah penyedia layanan pengurusan izin edar usaha terpercaya.
Kami sudah berpengalaman jadi jangan ragu hubungi kami terkait pengurusan izin BPOM, Halal dan PIRT untuk wilayah Jakarta, Tangerang, Tangsel, Depok, Bogor dan Bekasi. Kami akan segera membantu Anda. Konsultasikan Produk anda Sekarang secara gratis:
Call Us/ WhatsApp: +62 858 8161 9077 atau +62 856 1968 508
Email Us: info@naeema-permit.com
Selain izin edar BPOM kami juga menerima jasa pengurus ijin Halal, PIRT, SNI, KEMENKES dan KEMENTAN