Untuk memulai bisnis dengan produk yang bahan bakunya diimpor dari luar negeri, ada beberapa hal penting yang harus Anda pahami. Salah satunya adalah terkait dengan kepemilikan izin edar BPOM ML (Badan Pengawas Obat dan Makanan Makanan) yang wajib dimiliki oleh produk pangan olahan import yang akan diperdagangkan.
Tanpa izin resmi tersebut, BPOM berhak untuk menarik dan memusnahkan produk dari pasar Indonesia. Oleh karena itu, penting bagi pengusaha untuk memastikan bahwa semua produk yang akan Anda jual memenuhi persyaratan dan peraturan yang berlaku, termasuk mendapatkan izin edar yang sah dari BPOM untuk memastikan produk dapat beredar dengan aman di pasar.
Kriteria Izin Edar BPOM ML Pangan Olahan
Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM merupakan instansi atau lembaga pemerintahan di Indonesia yang bertugas untuk mengawasi dan mengatur obat, makanan, kosmetik, serta produk kesehatan lainnya yang beredar di pasar Indonesia.
BPOM punya tujuan, yaitu melindungi masyarakat dari bahaya yang dapat timbul akibat mengonsumsi produk tersebut. Selain itu, BPOM menerbitkan izin edar produk serta sertifikasi dengan standar dan juga syarat keamanan, manfaat, mutu, serta pengujian obat/makanan sesuai ketentuan UU.
Produk pangan olahan impor dari luar negeri memang harus memenuhi kriteria izin edar BPOM ML. Salah satu kriteria utama adalah adanya nomor edar yang berbeda-beda, sesuai dengan jenis produk dan peraturan yang berlaku, seperti Peraturan BPOM 26/2018 dan BPOM 27/2017 tentang Pendaftaran Pangan Olahan.
Pentingnya izin edar BPOM Makanan Luar Negeri tidak hanya sebagai bentuk pemenuhan regulasi, tetapi juga sebagai jaminan keamanan bagi konsumen. Dengan adanya izin edar, konsumen dapat memilih produk dengan lebih percaya diri, mengetahui bahwa produk tersebut telah melalui proses evaluasi dan pasti aman untuk masyarakat konsumsi.
Bagi pelaku usaha, memperoleh izin edar untuk produk pangan olahan sangat penting. Karena memungkinkan produk terjual bebas di pasar Indonesia dengan jaminan kualitas yang terjamin aman dan terpercaya.
Syarat Daftar Pangan Olahan Impor
1. Dokumen Administratif
Proses pendaftaran pangan olahan impor juga melibatkan beberapa dokumen penting sebagai persyaratan. Salah satunya adalah hasil audit distribusi sarana yang menunjukkan bahwa produk tersebut memenuhi standar kualitas internasional. Sertifikasi yang diterima bisa berupa sertifikat ISO 22000, Good Manufacturing Practice (GMP) yang diterbitkan oleh lembaga yang berwenang dan terakreditasi.
Semua dokumen ini berguna untuk memastikan bahwa produk pangan olahan impor memenuhi standar dan dapat Anda distribusikan secara sah di Indonesia.
2. Dokumen Teknis
Selain dokumen administratif, pelaku usaha juga harus memperhatikan dokumen teknis. Itu meliputi komposisi atau daftar bahan yang akan Anda gunakan, proses produksinya.
Demikian beberapa hal yang bisa dijelaskan mengenai proses pembuatan izin edar BPOM ML pada produk pangan olahan. Jika Anda ingin mengurus izin edar tanpa ribet dan memastikan produk Anda memenuhi semua persyaratan yang Anda perlukan, Naeema Permit siap membantu Anda dengan proses yang mudah dan efisien. Jangan ragu untuk menghubungi kami untuk mendapatkan layanan yang profesional dan terpercaya!