Blog

Pendaftaran Halal Wajib 2024, Begini Alasan dan Tata Caranya

Sertifikat halal memiliki pentingnya bagi perusahaan yang bergerak di sektor makanan, minuman, hingga layanan penyembelihan. Keterkaitannya tidak terlepas dari kewajiban Pemerintah yang mewajibkan sejumlah perusahaan untuk memegang sertifikat halal hingga Oktober 2024. Berikut adalah prosedur yang harus diikuti untuk pendaftaran wajib halal di 2024 tersebut.

Pendaftaran wajib halal di 2024 dan Kelompok Produk yang Wajib Bersertifikat

Muhammad Aqil Irham dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menjelaskan bahwa ada tiga kelompok produk yang wajib memiliki sertifikat halal. Ketiga kelompok tersebut mencakup produk makanan dan minuman, bahan baku serta tambahan untuk produk makanan dan minuman, dan juga produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.

Menurut Aqil, pada 17 Oktober 2024, ketiga kelompok produk tersebut harus telah memiliki sertifikat halal. Konsekuensinya bagi produk yang belum bersertifikat dan beredar di masyarakat akan dihadapi dengan sanksi, seperti yang disampaikan melalui laman resmi Kemenag pada Jumat, 3 Februari 2023.

Mekanisme Sertifikat Halal dan Tujuannya

Sertifikat halal, menurut informasi dari Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM-MUI) Provinsi Banten, adalah fatwa tertulis dari Majelis Ulama Indonesia yang mengonfirmasi kehalalan suatu produk sesuai dengan syari’at Islam. Sertifikat ini menjadi prasyarat untuk menerima ijin pencantuman label halal pada kemasan produk dari instansi pemerintah yang berwenang.

Tujuan dari pendaftaran wajib halal di 2024 adalah memberikan kepastian akan status kehalalan produk, sehingga dapat memberikan ketenangan batin kepada konsumen yang akan mengonsumsi produk tersebut. Proses produksi yang berkelanjutan dalam aspek kehalalan dijamin oleh produsen dengan menerapkan Sistem Jaminan Halal.

Prosedur dan Langkah Mendapatkan Sertifikat Halal

Berdasarkan informasi yang ditemukan di laman halal.go.id, proses pendaftaran untuk mendapatkan sertifikat halal dapat memakan waktu sekitar 21 hari. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu diikuti:

  1. Persiapkan Dokumen Pendukung

Pelaku usaha perlu menyiapkan dokumen penting untuk melakukan permohonan sertifikasi halal, seperti data pelaku usaha, informasi produk dan bahan yang digunakan, proses pengolahan produk, serta dokumen sistem jaminan produk halal.

  1. Lakukan Pendaftaran

Pendaftaran dilakukan secara online di https://ptsp.halal.go.id. Sebelumnya, registrasi dengan menggunakan email aktif diperlukan. Setelah registrasi, login dengan email yang telah terdaftar, pilih asal pelaku usaha (Luar Negeri, Dalam Negeri, atau Instansi Pemerintahan), dan masukkan NIB di kolom yang tersedia. Ikuti langkah-langkah pendaftaran yang tertera di laman tersebut.

  1. Verifikasi Kelengkapan Dokumen

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal akan memeriksa kelengkapan dokumen yang diajukan oleh pelaku usaha serta menunjuk Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang akan menguji kehalalan produk. Proses ini memakan waktu sekitar dua hari kerja.

  1. Uji Kehalalan Produk

LPH akan melakukan pengujian terhadap kehalalan produk yang diajukan. Proses ini memakan waktu sekitar 15 hari kerja.

  1. Penetapan Kehalalan Produk

Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan menetapkan kehalalan produk melalui Sidang Fatwa Halal setelah produk lolos dari pemeriksaan dan pengujian. Proses ini berlangsung selama tiga hari.

  1. Penerbitan Sertifikat Halal

Setelah produk dinyatakan halal oleh MUI, BPJPH akan menerbitkan sertifikat halal dalam waktu satu hari kerja.

Dengan demikian, proses pendaftaran wajib halal di 2024 tersebut merupakan serangkaian langkah yang harus dijalankan untuk memperoleh sertifikat halal bagi pelaku usaha yang terlibat dalam produksi produk tersebut. Tidak perlu khawatir, agar proses pengurusan sertifikat halal semakin mudah serahkan saja kepada ahlinya https://naeema-permit.com/.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *