Artikel

Panduan Daftar PIRT Online yang Gratis untuk Pengusaha UKM

Daftar PIRT online bisa Anda lakukan secara mudah. Bagi Anda seorang pelaku usaha dalam bidang makanan atau kuliner rumahan, maka Anda wajib mempunyai sertifikat izin PIRT. Surat izin PIRT adalah singkatan dari Pangan Industri Rumah Tangga. Isi surat izin tersebut mengenai pemberian kredibilitas lebih untuk usaha Anda serta meningkatkan kepercayaan kepada konsumen.

Panduan Daftar PIRT Online Secara Gratis

PIRT atau Pangan Industri Rumah Tangga sendiri telah tertulis pada peraturan BPOM Nomor 22 Tahun 2018. Dalam peraturan itu, izin tersebut juga dikenal dengan sebutan Industri Rumah Tangga Pangan atau IRTP. Berikut ini cara-cara yang bisa Anda lakukan untuk mendaftarkan usaha supaya bisa mengantongi izin PIRT.

Pengajuan

Anda bisa melakukan permohonan pengajuan dengan syarat syarat yang berlaku. Adapun syarat tersebut antara lain seperti data pelaku usaha meliputi atas nama, nama usaha, alamat lokasinya, nomor KTP, dan NIB.

Syarat lainnya seperti data pangan olahan IRT yang akan Anda daftarkan, Label Pangan yang merujuk pada peraturan BPOM mengenai manfaat, keamanan, mutu, serta gizi pangan olahan IRT sendiri.

Pendaftaran

Anda bisa login ke situs website Online Single Submission atau OSS. Cara itu bisa Anda lakukan jika melakukan pendaftaran melalui online. Input kelengkapan data pada OSS.

Mengunggah Data pada Aplikasi SPP-IRT

Bila sudah mengisi lengkap data di OSS, Anda bisa login ke dalam aplikasi SPP-IRT melalui website https://sppirt.pom.co.id. Lanjutkan dengan mengunggah data dari produk.

Adapun data produk ini meliputi nama produk, proses produksi, jenis produk pangan, jenis kemasan, komposisi, cara penyimpanan, dan lain sebagainya.

Input Level Produk

Langkah berikutnya Anda bisa mengisi ceklis label produk serta mengunggah rancangan label.

Penerbitan SPP-IRT

Nantinya permohonan akan diproses serta akan diterima, Anda wajib mengikuti tahap pengawasan terhadap pemenuhan komitmen dalam waktu kurang lebihnya 3 sampai 6 bulan. Apabila permintaan Anda ditolak, maka Anda bisa direkomendasikan untuk mengurus izin edar ke BPOM.

Jasa Izin Edar Profesional

Apabila Anda masih awam serta merasa kesulitan untuk melakukan daftar PIRT online, maka Anda bisa memanfaatkan jasa izin edar profesional. Terdapat salah satu jasa yang bisa membantu Anda yaitu NAEEMA PERMIT. Nantinya akan membantu Anda untuk mendapatkan Surat Izin edar yang profesional secara transparan serta terpercaya. Informasi lebih lanjutnya Anda bisa mengunjungi website resmi di https://naeema-permit.com.

Cara mengurus BPOM sebenarnya sangat mudah, asalkan Anda tahu bagaimana langkah-langkahnya. Untuk memudahkannya, Anda bisa mengunjungi website kami di Naeema Permit untuk konsultasi, karena kami adalah penyedia layanan pengurusan izin edar usaha terpercaya.

WhatsApp: +62 858 8161 9077 atau +62 856 1968 508
Email Us: info@naeema-permit.com

Selain izin edar BPOM kami juga menerima jasa pengurus ijin  Halal, PIRT, SNI, dan KEMENTAN

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *