Blog

Kenali Perbedaan Produk Pangan Asli dan Palsu Lewat Izin BPOM

Masih banyak produk pangan yang beredar di pasaran tanpa izin resmi dari BPOM. Kondisi ini dapat menimbulkan risiko bagi konsumen, terutama terkait keamanan dan mutu produk. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui cara membedakan produk yang sudah memiliki izin BPOM dengan yang belum.

Perbedaan ini dapat dikenali secara mandiri dengan memperhatikan beberapa hal, seperti nomor izin edar (tertera sebagai MD atau ML), label kemasan yang sesuai standar, serta informasi produsen yang jelas. Produk yang telah terdaftar di BPOM umumnya juga dapat dicek keasliannya melalui situs resmi atau aplikasi BPOM Mobile. Memahami perbedaan ini menjadi langkah awal dalam memastikan keamanan konsumsi sehari-hari.

Perbedaan BPOM Pada Produk Pangan Asli dan Palsu

Produk makanan yang memiliki izin BPOM menunjukkan bahwa produk tersebut telah lulus uji keamanan, mutu, dan kelayakan konsumsi. Produk asli ditandai dengan Nomor Izin Edar (NIE) resmi yang terdiri dari 13–15 digit diawali huruf.

Nomor ini bisa diverifikasi melalui situs resmi BPOM di https://cekbpom.pom.go.id. Selain itu, kemasan produk asli mencantumkan informasi komposisi, tanggal kedaluwarsa, dan label yang jelas. Harga produk asli biasanya standar karena telah ditetapkan sesuai regulasi.

Sebaliknya, produk palsu sering kali tidak memiliki NIE atau mencantumkan nomor palsu yang tidak terdaftar di situs BPOM. Produk ini dijual dengan harga lebih murah, namun kualitas dan keamanannya tidak terjamin karena tidak melewati proses pengawasan resmi.

Kemasan produk palsu sering kali rusak atau tidak memuat informasi dengan jelas. Oleh karena itu, konsumen harus lebih teliti dalam membeli produk, terutama dari segi kemasan, informasi produk, dan harga jual yang mencurigakan.

Pentingnya Izin Edar BPOM Pangan

BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) adalah lembaga resmi pemerintah yang mengatur peredaran produk pangan di Indonesia. Salah satu tugas utamanya adalah menerbitkan izin edar, sebagai tanda legalitas suatu produk makanan olahan agar dapat dipasarkan secara aman dan sah.

Terdapat dua jenis izin edar utama dari BPOM, yaitu BPOM RI MD untuk produk dalam negeri dan BPOM RI ML untuk produk impor. Untuk memperoleh izin edar, pelaku usaha harus menyiapkan dokumen seperti NPWP, NIB, izin usaha, hasil audit sarana produksi, label produk, serta informasi nilai gizi.

Izin edar BPOM sangat penting karena memberikan jaminan keamanan produk, meningkatkan kepercayaan konsumen, serta membuka peluang pemasaran secara nasional dan internasional. Tanpa izin tersebut, produk pangan tidak dapat dipasarkan secara legal dan berpotensi dikenai sanksi hukum. Maka, memahami proses dan pentingnya izin edar sangat krusial bagi pelaku usaha pangan di Indonesia.

Jangan Tunda Legalitas Produk Anda

Jangan biarkan masalah perizinan menghambat bisnis skincare Anda. Hubungi Naeema-permit.com sekarang untuk mendapatkan solusi perizinan yang cepat, tepat, dan terpercaya.

WhatsApp: +62 858 8161 9077 atau +62 856 1968 508
Email Us: [email protected]