Jika anda punya Produk makanan rumahan yang akan dipasarkan harus melewati serangkaian uji lab dan verifikasi dokumen sebelum dinyatakan layak dan mendapatkan izin edar. PIRT dan Halal sudah menyiapkan serangkaian persyaratan yang wajib dipenuhi produsen UKM untuk memastikan produk yang akan dipasarkan berkualitas, aman, layak dikonsumsi dan Halal sesuai syariah islam.
Bagi para UKM yang belum mendaftarkan Produknya belum tahu cara izin ke PIRT dan LPPOM MUI, sebaiknya segera langsung didaftarkan. Karena jika terindikasi berbahaya maka bisa langsung diperbaharui. Jangan sampai produk yang sudah beredar di pasaran tiba-tiba disita polisi karena pemerintah memberi waktu pengurusan kewajiban sertifikasi halal tersebut hingga empat tahun mendatang, yaitu sampai 17 Oktober 2024.
Naeema Permit merupakan jasa pengurus izin edar PIRT terpercaya dan juga partner bisnis anda dalam mengurus izin usaha, salahsatunya adalah Jasa pengurusan Izin PIRT dan Halal MUI, Jadi anda tidak perlu repot dan bingung mengurus izin edar PIRT dan Halal, anda hanya perlu hubungi kami untuk pengurusan izin PIRT dan Halal MUI, agar lebih mudah dan efesien juga cepat.
Harga Paket Pengurusan PIRT dan Halal MUI yang murah dan efisien sehingga memberikan anda kemudahan dalam pengurusan izin edar produk.
Buat Anda yang masih bingung Bagaimana Cara izin ke PIRT dan Halal, Untuk Mendaftarkan Produk?
Jangan khawatir kami siap mengurusnya, Anda tidak perlu ribet dan susah payah mengurus izin PIRT dan Halal, serahkan kepada Naeema Permit yang sudah berpengalaman, jangan ragu hubungi kami terkait pengurusan izin PIRT dan Halal untuk wilayah Jakarta, Tangerang, Tangsel, Depok, Bogor dan Bekasi. Kami akan segera membantu Anda. Konsultasikan Produk anda Sekarang secara gratis:
Call Us/ WhatsApp: +62 858 8161 9077 atau +62 856 1968 508
Email Us: info@naeema-permit.com
Selain izin edar PIRT dan Halal kami juga menerima jasa pengurus ijin BPOM, SNI, KEMENKES dan KEMENTAN