Simak penjelasan produk pangan tanpa izin edar BPOM ini. Sebelumnya, apakah Anda pernah mendengar berita bahwa sejumlah pelaku UMKM dipanggil pihak kepolisian? Hal itu karena produk UMKM mereka dinilai belum memiliki izin edar BPOM.
Kasus tersebut ramai diperbincangkan ketika salah satu warganet yang telah memiliki usaha frozen food. Namun pengusaha tersebut mendadak dipanggil polisi karena tidak memiliki izin edar. Namun, tahukah Anda bahwa ternyata tidak semua produk Pangan tidak harus memiliki izin edar?.
Bagaimana Bila Produk Pangan Tanpa Izin Edar BPOM?
Izin Edar BPOM MD ialah perizinan berupa izin edar bagi produk pangan. Produk itu hasil produksi industri Dalam Negeri yang lebih besar dari skala rumah tangga. Dapat juga untuk industri yang membuat produk pangan yang wajib mempunyai Izin Edar BPOM .
Daftar Olahan Pangan Wajib Izin Edar
Masih banyak juga orang yang belum mengetahui jika ada produk-produk pangan tertentu yang wajib mendapat izin dari BPOM. Ketentuan tentang izin edar ini diatur dalam Peraturan BPOM no 27 tahun 2017 yang berisi Pendaftaran Pangan Olahan.
Pada pasal 2 telah disebutkan bahwa tiap Pangan Olahan yang diproduksi baik dalam negeri atau diimpor. Olahan tersebut diperdagangkan berbentuk kemasan eceran wajib mempunyai Izin Edar.
Izin Edar yang Wajib
Pangan fortifikasi, pangan SNI wajib, pangan program pemerintah, dituju khusus untuk uji pasar. Dapat juga untuk bahan tambahan pangan atau BTP, dan produk pangan yang bebas izin edar.
Produk Olahan Pangan Tanpa Izin Edar BPOM
Akan tetapi ketentuan tersebut dikecualikan untuk produk pangan tanpa izin edar BPOM yakni sebagai berikut:
- Pangan Olahan yang memang diproduksi industri rumah tangga Pangan.
- Pangan Olahan yang memiliki masa simpan yang kurang dari 7 hari.
- Pangan Olahan untuk diimpor dalam jumlah kecil.
- Pangan Olahan yang digunakan secara lebih lanjut untuk bahan baku dan tidak dijual secara langsung pada konsumen akhir.
- Pangan Olahan dalam kemasan jumlah besar dan tidak dijual langsung pada konsumen akhir.
- Pangan yang dijual juga dikemas langsung di hadapan pembeli pada jumlah kecil sesuai dengan permintaan konsumen.
- Pangan siap saji.
- Pangan yang mengalami proses pengolahan minimal setelah panen meliputi pencucian, pengeringan, pengupasan, penggilingan. Bisa juga penggaraman, pemotongan, pembekuan, pencampuran, dan/atau blansir dan tanpa penambahan BTP, kecuali BTP pelilinan.
Itulah dia pembahasan produk pangan tanpa izin edar BPOM. Semoga artikel ini membantu Anda. Hubungi naeema-permit.com untuk kemudahan dalam akses mengakses izin usaha Anda.
Cara mengurus BPOM sebenarnya sangat mudah, asalkan Anda tahu bagaimana langkah-langkahnya. Untuk memudahkannya, Anda bisa mengunjungi website kami di Naeema Permit untuk konsultasi, karena kami adalah penyedia layanan pengurusan izin edar usaha terpercaya.
Call Us/ WhatsApp: +62 858 8161 9077 atau +62 856 1968 508
Email Us: info@naeema-permit.com
Selain izin edar BPOM kami juga menerima jasa pengurus ijin Halal, PIRT, SNI, KEMENKES dan KEMENTAN