Jasa Perizinan KEMENTAN (PSAT)
Penuhi standar nasional Indonesia untuk meningkatkan kepercayaan konsumen.
Produk Segar Asal Tumbuhan (PSAT) yang akan diedarkan di wilayah negara Republik Indonesia harus didaftarkan baik produk segar yang berasal dari dalam negeri maupun yang berasal dari pemasukan (impor) agar terjamin keamananya dari paparan bahan berbahaya yang dapat mempengaruhi kesehatan.
Sesuai Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 53/Permentan/ Kr.040/12/2018 Tentang Keamanan Dan Mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan, bahwa pendaftaran pangan segar asal tumbuhan (PSAT) sesuai grace period yang diberikan, maka per tanggal 8 Januari 2020 PSAT didaftarkan di Kementerian Pertanian.
Keunggulan Memilih Layanan Kami
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Izin Kementan (Kementerian Pertanian) diperlukan untuk produk yang berhubungan dengan pertanian, seperti produk pangan ini memastikan produk Anda memenuhi standar keamanan dan kualitas yang ditetapkan oleh pemerintah, serta aman untuk dikonsumsi atau digunakan di pasar.
Untuk mengajukan izin Kementan, Anda cukup mengunjungi situs Naeema Permit dan menghubungi kami melalui nomor yang tertera di website. Pastikan Anda sudah menyiapkan dokumen yang diperlukan dan tim kami akan membantu Anda menjalani proses pengajuan dengan mudah.
Waktu proses pengajuan izin Kementan bergantung pada jenis produk dan kelengkapan dokumen yang diserahkan. Jika semua dokumen sudah lengkap, prosesnya bisa lebih cepat. Kami akan terus memberikan informasi mengenai status permohonan Anda secara berkala.