Wajib halal Oktober 2026 semakin dekat. Mulai 18 Oktober 2026, kewajiban sertifikasi halal akan memasuki tahap penting dengan cakupan produk yang semakin luas. Karena itu, pelaku usaha perlu segera mempersiapkan sertifikasi halal agar produk yang dipasarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Apa Saja Produk yang Wajib Bersertifikat Halal?
Wajib halal Oktober 2026 tidak hanya berlaku untuk makanan dan minuman. Berdasarkan ketentuan yang disampaikan BPJPH, cakupan produk yang wajib bersertifikat halal meliputi makanan dan minuman, kosmetik, obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, produk kimiawi, produk rekayasa genetik, serta sejumlah barang gunaan.
Artinya, pelaku usaha kosmetik, produsen suplemen, importir, hingga usaha yang memproduksi berbagai produk non pangan perlu memperhatikan kewajiban sertifikasi halal sesuai kategori produknya.
Apa yang Perlu Disiapkan untuk Sertifikasi Halal?
Sebelum mengajukan sertifikasi halal 2026, pelaku usaha sebaiknya mulai memeriksa bahan yang digunakan dalam produk. Informasi mengenai bahan baku, bahan tambahan, bahan penolong, proses produksi, hingga dokumen pendukung perlu dipersiapkan dengan baik.
Selain bahan, pelaku usaha juga perlu memastikan proses produksi dan rantai pasok yang berkaitan dengan produk dapat memenuhi ketentuan Jaminan Produk Halal (JPH). Untuk beberapa sektor, aspek penyimpanan, pengemasan, distribusi, dan layanan terkait produk juga perlu diperhatikan.
Jangan Menunggu Mendekati Oktober
Mengurus sertifikat halal membutuhkan persiapan dokumen dan proses pemeriksaan sesuai skema yang berlaku. Karena itu, September 2026 menjadi waktu yang tepat bagi pelaku usaha untuk mulai mengecek kesiapan produknya.
Naeema Permit siap membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan sertifikat halal, mulai dari konsultasi awal, pengecekan dokumen, persiapan persyaratan, hingga pendampingan proses sertifikasi halal.
Jangan menunggu sampai mendekati wajib halal Oktober 2026. Persiapkan sertifikasi halal produk Anda dari sekarang agar usaha lebih siap menghadapi ketentuan yang mulai berlaku pada 18 Oktober 2026.