LAYANAN

Perizinan PIRT

Urus izin untuk produk industri rumah tangga dengan mudah dan cepat.

Izin yag dibutuhkan oleh pengusaha UKM untuk dapat menjual produknya secara legal. Namun tidak semua produk pangan dapat disertifikasi dengan PIRT, diantaranya yang tidak termasuk kedalam produk susu dan semua olahannya, air minum dalam kemasan, makanan bayi, dan lain sebagainya.

Silahkan Hubungi Kami Untuk Informasi Perizinan PIRT